Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara

“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Jamser saat membacakan amar putusan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Antara/Istimewa
Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan Penjara, Hartanya Dirampas Negara 

Seperti diketahui, Lian Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023. Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Adapun modusnya, aliran dana dari Miming dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, apartement hingga hotel oleh Lian Silas.

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung.

Tersangka Lian Silas pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: FISIP USK dan Bappeda Kota Sabang Jalin Kerja Sama Strategis,Mahasiswa Dimungkinkan Magang di Sabang

Baca juga: San-San Andriawan Driver Maxim asal Garut Dibunuh Penumpang, Ini Motif Pelaku Supriyono

Baca juga: Gegara Kerja Sama Iran-Rusia-Korut, AS Ajak Inggris dan Uni Eropa untuk Melakukan Hal Ini ke Iran

 

Kompas.com: Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

BanjarmasinPost: Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 20 Bulan, Aset Disita dan Dirampas untuk Negara

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved