Kajian Islam

Batas Waktu yang Diperbolehkan untuk Menunda Mandi Wajib, Berikut Rukun dan Doa Mandi Wajib

Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu shalat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun WOW/IST
Ilustrasi pria mandi wajib - Batas Waktu yang Diperbolehkan untuk Menunda Mandi Wajib, Berikut Rukun dan Doa Mandi Wajib 

Cukup baginya niat bersuci, kemudian merataka air ke seluruh tubuh dengan berbagai cara, apakah di bawah shower atau berendam di laut atau bak mandi atau berenang dan semacamnya, disertai dengan berkumur dan memasukkan air ke hidung.

Adapun mandi yang sempurna adalah dengan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, yaitu dengan melakukan seluruh sunah-sunah mandi.

“Cara yang sempurna. Yaitu dengan cara mandi sebagaimana mandinya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Jika dia ingin mandi junub, maka dia harus mencuci kedua telapak tangannya,

kemudian membersihkan kemaluannya dan kotoran junub, kemudian berwudhu secara sempurna,

lalu membasuh kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian menyiram seluruh tubuhnya yang lain. Inilah tata cara mandi yang sempurna." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 248)

Adapun Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menjelaskan tata cara mandi wajib yang sempurna dan sah adalah:

1. Saat memasuki kamar mandi, mulailah membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu.

2. Membersihkan segala kotoran yang menempel di tubuh termasuk membasuh kemaluan

3. Berwudhu sebagaimana tata cara wudhu sebelum shalat

4. Membaca Niat lalu mengguyur seluruh badan dari kepala hingga kaki sebanyak 3 kali

5. Menggguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.

6. Menggosokkan tangan ke seluruh badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan lalu mengguyur air secara merata.

7. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki dengan air. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved