Alat Belajar Tunanetra Milik SLB Dimintai Pajak Rp116 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai dan Sri Mulyani
Oleh karenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.
Editor:
Faisal Zamzami
Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021)
"Saya juga meminta BC untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," tambah dia.
Baca juga: Kuburan Massal di RS Al-Nasser, PBB: Puluhan Dikubur Hidup-Hidup, Ratusan Tak Bisa Diidentifikasi
Baca juga: Update Gempa Garut M 6,2: 4 Orang Luka, Puluhan Rumah, Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes Rusak
Baca juga: VIDEO - 2 Kapal Induk AS Terbirit-birit Tinggalkan Laut Merah Usai MQ-9 Reaper AS Ditembak Houthi
Kompas.com: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai
Berita Terkait
Baca Juga
Korupsi Pajak Daerah, Pejabat Aceh Barat Cut Nurmaliah Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Buruh Jahit Kaget Didatangi Petugas Pajak, Ditanya Soal Uang Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Fakta Menarik Buruh Jahit Viral di Pekalangon Ditagih Rp 2,5 M oleh Petugas Pajak,Bukan Pertama Kali |
![]() |
---|
Ismanto Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Padahal Cuma Buruh Jahit dan Punya Rumah Kecil |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.