Alat Belajar Tunanetra Milik SLB Dimintai Pajak Rp116 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai dan Sri Mulyani

Oleh karenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) 

"Saya juga meminta BC untuk bekerja sama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," tambah dia.

 

Baca juga: Kuburan Massal di RS Al-Nasser, PBB: Puluhan Dikubur Hidup-Hidup, Ratusan Tak Bisa Diidentifikasi

Baca juga: Update Gempa Garut M 6,2: 4 Orang Luka, Puluhan Rumah, Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes Rusak

Baca juga: VIDEO - 2 Kapal Induk AS Terbirit-birit Tinggalkan Laut Merah Usai MQ-9 Reaper AS Ditembak Houthi

Kompas.com: Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved