Kajian Kitab Kuning

Orang Gila Juga Menikah

Orang gila atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang sudah dewasa apabila memang butuh menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan. . .

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

atau  diharapkan sembuh dengan mengosongkan spermanya berdasarkan kesaksian dua orang dokter yang adil ataupun orang gila tersebut membutuhkan perempuan yang melayaninya dan menjaganya,

sedangkan dari kalangan mahramnya tidak didapati orang yang mampu melakukannya serta pula belanja nikah lebih ringan dari harga seorang hamba sahaya. Sudah ada penjelasan sebelumnya bahwa wajib atas wali mujbir menikahkan orang gila yang dhahirnya membutuhkan nikah. (Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VII/285)

Wallahua’lam bisshawab

 

PEMBAHASAN KAJIAN KITAB KUNING LAINNYA DISINI

----------

*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.

Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.

Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.

Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.

Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved