Kajian Kitab Kuning
Orang Gila Juga Menikah
Orang gila atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang sudah dewasa apabila memang butuh menikah, maka pernikahannya dapat dilakukan. . .
atau diharapkan sembuh dengan mengosongkan spermanya berdasarkan kesaksian dua orang dokter yang adil ataupun orang gila tersebut membutuhkan perempuan yang melayaninya dan menjaganya,
sedangkan dari kalangan mahramnya tidak didapati orang yang mampu melakukannya serta pula belanja nikah lebih ringan dari harga seorang hamba sahaya. Sudah ada penjelasan sebelumnya bahwa wajib atas wali mujbir menikahkan orang gila yang dhahirnya membutuhkan nikah. (Hasyiah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj: VII/285)
Wallahua’lam bisshawab
PEMBAHASAN KAJIAN KITAB KUNING LAINNYA DISINI
----------
*) Salah satu tugas mulia bagi Muslim adalah menjadi penerus risalah kenabian, yakni mensyiarkan Agama Islam dalam berbagai bentuk media.
Serambi Indonesia menyambut baik kerjasama Bidang Dakwah bil Qalam dan Lisan (video) dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.
Dakwah melalui tulisan diasuh oleh Tgk Alizar Usman, S.Ag, M.Hum, alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Alumni Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif, Lam Ateuk.
Adapun dakwah melalui visual diisi oleh keluarga besar DPP ISAD Aceh.
Dakwah di media besar melalui Serambi Indonesia jangkauannya lebih luas. Dapat dibaca kapan saja dan di mana saja sehingga konten dakwah bisa didapat lebih fleksibel.
Seluruh Isi dan konten menjadi tanggung jawab para narasumber.
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Memahami Malam Lailatul Qadar, Malam yang Penuh Keberkahan Sampai Terbitnya Fajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.