Breaking News

Pemuda Bawa Kabur Gadis ABG Berusia 14 Tahun, Pelaku Berjanji Menikahi Korban

Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi mengatakan, DD memacari gadis belia dan berniat menikahi kekasihnya.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Polres Nunukan
Petani di Nunukan Kaltara yang melarikan gadis 14 tahun karena hubungan asmaranya tak direstui orang tua si gadis. 

DD diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara korban, menjalani visum et repertum.

Polisi juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk penanganan korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, masing masing, baju daster, celana pendek dan celana short korban warna hitam.

‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’kata Karyadi.

Baca juga: Kades Bawa Kabur Dana Desa Rp 600 Juta Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun, Habis Foya-foya di Jakarta

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Warga Kabupaten Jepara, Lazuardi Arham (24) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang usai membawa kabur bocah SMP yang masih berusia 13 tahun dan melakukan pelecehan seksual.

Diketahui korban berinisial VEC (13) merupakan warga Kabupaten Kendal.

Pelaku mengaku membawa kabur korban dengan menumpang truk. Korban sempat diajak mengamen dan menginap di rumah pelaku.

Selama dalam pelarian, korban juga menerima pelecehan seksual berulang kali.

Alhasil, tersangka berhasil diamankan polisi di Jepara Minggu, (21/4/2024) untuk diperiksa lebih lanjut.

"Persetubuhan anak dibawah umur. Korban masih SMP, kelas 3. Modusnya korban dibawa lari dan disetubuhi pelaku atas nama Lazuardi," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri saat jumpa pers, Jumat (26/4/2024).

Insiden ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada (9/4/2024).

Setelah berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp, keduanya bertemu di depan Alfamart, Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Lalu korban diajak tersangka ke rumah ibunya dan juga ke Basecamp di daerah Jepara. Kemudian, korban diajak lagi ke Semarang," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved