Salam

Kabar Perambah Hutan Bersenpi Harus Diusut Tuntas

"Tak ada yang melihat langsung kejadian tersebut. Pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada ta-hun 2021 lalu, bukan pada

Editor: mufti
kiriman petugas
Kayu ilegal loging di hutan produksi Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (28/4). 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (29/4/2024) membe-ritakan, pihak keamanan yang terdiri atas polisi dan TNI saat ini sedang menyelidiki laporan adanya perambah hutan bersenja-ta api (senpi) di kawasan Gampong Jambo Reuhat, Mukim Kuta Dayah, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Langkah itu meru-pakan tindak lanjut dari pemberitaan sebuah media online ter-kait laporan seorang warga Banda Alam yang diduga diancam menggunakan senpi oleh pelaku perambah hutan.

Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP Agusman Said Nasution, Minggu (28/4/2024), mengatakan, setelah terbitnya berita terse-but, pihaknya bersama Polsek Banda Alam langsung melakukan konfirmasi ke warga yang diduga menjadi korban pengancaman. Dari hasil konfirmasi itu diketahui bahwa pengancaman mengguna-kan senpi tersebut terjadi pada 2021 lalu, bukan pada tahun ini.

"Tak ada yang melihat langsung kejadian tersebut. Pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada ta-hun 2021 lalu, bukan pada tahun ini. Laporannya secara resmi di kepolisian juga tidak ada,” sebut Kasi Humas. Meski demikian, sambung Agusman, saat ini tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan polisi hutan turun ke lokasi untuk memastikan kebenar-an berita tersebut. Ia memastikan bahwa Polres Polres Aceh Timur beserta jajaran di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru komit dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sebelumnya diberitakan, ratusan hektare hutan di kawasan Desa Jambo Reuhat, Mukim Kuta Dayah, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, dirambah pembalak liar sejak empat tahun lalu. Parahnya, para pembalak liar itu diduga memiliki senpi dan tak segan-segan melepas tembakan jika ada warga yang men-coba mendekat ke lokasi. “Warga yang mencoba masuk untuk memeriksa lokasi illegal logging itu pernah ditembak dengan senjata api yang diduga jenis M-16,” kata Mudawali, Tuha Peut Gampong Jambo Reuhat, Sabtu (27/4/2024).

Terlepas dari benar tidaknya ada pembalak liar yang mengguna-kan, tapi hal itu tetap harus ditanggapi serius oleh pihak terkait. Aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan ke-hakiman, serta TNI dan instansi berwenang harus mengusut tun-tas kabar tersebut. Dan, jika ditemukan pelakunya, maka pemba-lak liar itu harus dihukum berat tanpa memandang siapa orangnya atau status mereka. Sehingga, memberikan efek jera kepada pela-ku sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tak melakukan perbuatan yang sama di masa-masa mendatang.

Sebab, penebangan hutan secara ilegal saja sudah merupa-kan perbuatan melanggar hukum. Apalagi, pelaku mengguna-kan senjata api dalam aktivitas tersebut dengan tanpa izin. Le-bih dari itu, memberantas illegal logging merupakan langkah terpenting dalam menjaga keberadaan dan kelestarian hutan yang dapat mendukung keseimbangan ekosistem habitat flo-ra dan fauna serta mencegah terjadinya berbagai bencana alam seperti erosi, banjir, tanah longsor, air bah, dan lain-lain.

Agar pengusutan tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar, tentu dukungan dari pihak lain terutama masyarakat sa-ngat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Adapun peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah jangan ikut terlibat dalam aktivitas illegal logging walau dengan alasan apa pun, serta segera melapor ke pihak berwajib terdekat jika mengetahui atau melihat perambahan hutan. Sebab, kegiatan itu secara lamban laun akan memberikan dampak yang besar dan merugikan banyak pihak.

Akhirnya, kita berharap kabar perambah hutan bersenpi yang beroperasi di kawasan Aceh Timur--atau mungkin ada juga di ka-bupaten/kota lain di seluruh Aceh--dapat diusut tuntas. Dengan demikian, kelestarian hutan Aceh dapat terus terjaga dan ma-syarakat terhindar dari berbagai bencana alam seperti terjadi selama ini. Semoga! (*)

POJOK

Bandara Maimun Saleh Sabang tak lagi bersta-tus internasional
Dulu namanya memang bandara internasional, tapi penerbangan tak pernah ada kan? He..he.. he…

Dewan minta Banda Aceh berbenah
Permintaan itu sudah sering terdengar, tinggal re-alisasinya Pak Dewan!

Pendapatan Aceh capai Rp 1 T, belanja sudah Rp 9,7 T
Kondisi keuangan seperti apa sudah on the track atau belum ya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved