Nasib Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor hingga Tewas, Kini Diperiksa Propam

Kapolres Bogor, AKBP Rio, menyampaikan berbelasungkawa kepada keluarga korban atas tabrakan yang menewaskan Diana dan Diva Maulana.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, BOGOR - Oknum polisi dari Brigade Mobil (Brimob) inisial R yang terlibat tabrakan hingga menewaskan pengendara motor di kawasan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor.

Tak hanya itu, anggota unit Lantas yang menangani kasus tabrakan juga turut diperiksa. Pasalnya, unit tersebut sempat dianggap mempersulit, bahkan menolak laporan korban.

 "Langkah-langkah saya sudah mengajukan Propam untuk memeriksa semua anggota lantas yang terkait dengan lakalantas (laporan tabrakan). Tentang oknum anggota polri (Brimob) yang ada di satuan lain, kami sudah melakukan pemeriksaan dan dibantu oleh atasan langsung beliau sehingga dalam waktu dekat kami akan memberikan gambaran seterang-terangnya kepada keluarga korban yang telah meninggal dunia," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Bogor, AKBP Rio, menyampaikan berbelasungkawa kepada keluarga korban atas tabrakan yang menewaskan Diana dan Diva Maulana.

Kini, pihaknya tengah menghimpun keterangan dari semua orang yang terlibat dengan cara olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Stadion Pakansari.

Dengan begitu, semua akan terbuka dan terungkap fakta yang sebenarnya dalam peristiwa tabrakan tersebut.

"Semoga keluarga diberikan kesabaran dan keikhlasan, yakinkan pada kami bahwa kami akan kawal dan usut tuntas kasus ini. Kami sudah punya data-data semua, dan untuk proses hukum (oknum Brimob) tetap akan kami laksanakan dengan baik, dan kami akan sampaikan ke khalayak luas," ujar Rio.

Lebih lanjut Rio menjelaskan duduk perkara kasus tabrakan hingga narasi pelaporan yang ditolak.

Baca juga: Warga Bogor Meninggal Ditabrak Oknum Brimob, Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban

Menurutnya, insiden kecelakaan bermula pada 10 November 2023.

Tak berselang lama atau tiga hari kemudian, pembuatan SKKL (Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas) di unit laka Polres Bogor.

Saat itu, terjadi kesepakatan damai antara pelaku dengan keluarga korban pertama, yakni Diana.

Kemudian 6 April 2024, masing-masing pihak konsultasi dengan anggota langkahnya seperti apa. 22 April dibuatkan LP, namun belum lengkap.

"Jadi dari tanggal 10 sampai 22 April telah meninggal 1 orang korban atas nama Siti Diana. Yang di mana antara keluarga Diana dengan yang menabrak (oknum Brimob) itu ada kesepakatan damai atau pernyataan damai berdua," katanya. 

Pada 22 april dibuat LP baru. Lalu 27 April korban kedua meninggal dunia dan 29 April keluarga dan pengacara datang kembali ke unit laka Polres Bogor membuatkan LP dan menanyakan hal tersebut. 

"Belum tuntas dijawab anggota kami, yang bersangkutan (keluarga Diva) kembali dan mengatakan bahwa LP tidak diterima dan dilayani. Perlu kami sampaikan bahwa kami melaksanakan penerimaan laporan itu dengan baik," sambung Rio membantah narasi bahwa polisi menolak laporan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved