Berita Aceh Barat

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di Aceh Barat

Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (10/5/2024) malam di Desa Rundeng

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi memperlihatkan dua tersangka pengedar sabu-sabu di Polres Aceh Barat, Sabtu (11/5/2024) yang sebelumnya ditangkap di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak kepolisian Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (10/5/2024) malam di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

Mereka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial HE (37) dan DE (37) keduanya warga Desa Rundeng.

Dimana kedua tersangka telah diamankan bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Plh Kasat Res Narkoba Ipda M Vito Ramadhonsyah didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Sabtu (11/5/2024) mengatakan, bahwa selain dua tersangka juga telah diamankan barang bukti sabu-sabu beserta dengan timbangannya.

Sementara barang bukti yang diamankan tersebut berupa 8 bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya bruto 3,43 gram.

Kemudian 14 bungkus plastik klip kecil, 1 buah timbangan kecil, 1 unit HP merk redmi warna hitam, dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.

Baca juga: Krisis Air Akibat Kemarau, Brimob Polda Aceh Salurkan Air untuk Warga Lamcot Lhoknga

Dikatakan Vito, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat di kawasan Desa Rundeng bahwa ada 1 orang laki-laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Maka berdasarkan informasi tersebut, petugas dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan datang ke TKP dimaksud.

Selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menemukan yang orang yang dimaksud.

Saat itu juga petugas mengamankan 1 orang pelaku HE dimana pelaku saat itu sedang berada di pinggir jalan Rajawali Desa Rundeng.

Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan, hingga menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan dan satu unit hp merk Vivo warna hitam.

Berlanjut dari itu, personel melakukan interogasi mendalam, hingga terkuak bahwa barang tersebut berupa sabu-sabu di dapatkan dari tersangka berikutnya yakni DE yang juga warga Desa Rundeng.

Sehingga petugas langsung memburu keberadaan DE saat itu.

Baca juga: Unsam Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Hingga 20 Juni 2024

Setelah menemukan DE, petugas juga langsung melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved