Berita Aceh Barat

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di Aceh Barat

Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (10/5/2024) malam di Desa Rundeng

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi memperlihatkan dua tersangka pengedar sabu-sabu di Polres Aceh Barat, Sabtu (11/5/2024) yang sebelumnya ditangkap di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan 

Akhirnya polisi juga menemukan 1 buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,43 gram, dan 14 bungkus plastik klip kecil.

Disebutkan, setelah mengorek informasi dari tersangka tersebut, bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari Puput yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Nagan Raya.

Dimana tersangka saat diburu di kediamannya belum bisa ditemukan, hingga dijadikan DPO.

Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.(sb)

Baca juga: Niat Shalat Istikharah dan Bacalah Doa Khusus Ini: Niscaya Allah Menggerakan Hati Tentukan Pilihan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved