Berita Aceh Barat
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di Aceh Barat
Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (10/5/2024) malam di Desa Rundeng
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Akhirnya polisi juga menemukan 1 buah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,43 gram, dan 14 bungkus plastik klip kecil.
Disebutkan, setelah mengorek informasi dari tersangka tersebut, bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari Puput yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Nagan Raya.
Dimana tersangka saat diburu di kediamannya belum bisa ditemukan, hingga dijadikan DPO.
Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.(sb)
Baca juga: Niat Shalat Istikharah dan Bacalah Doa Khusus Ini: Niscaya Allah Menggerakan Hati Tentukan Pilihan
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK di Sejumlah Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Imam Masjid Lapang Aceh Barat Pertanyakan Kasus Pencurian Kotak Amal, Minta Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Ulang Tahun Perdana Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.