Breaking News

Pencurian

Warga Aceh Barat Curi Sepmor di Nagan Raya, Tersangka Ditangkap di Gayo Lues

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

|
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok Polres Nagan
Polres Nagan Raya menangkap tersangka curanmor dan mengamankan BB di Aceh Selatan. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu pelaku kejahatan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (10/5/2024).

Pelaku yang tertangkap berinisial FS (26 tahun) merupakan warga Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.

Tersangka FS ditangkap saat lari ke Kabupaten Gayo Lues oleh tim gabungan Polres Nagan Raya dan Polda Aceh.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) hasil curian yang disimpan di Aceh Selatan.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Ia mengatakan selain oleh tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya, penangkapan Pelaku FS juga melibatkan Subdit III Jatanras Polda Aceh.

Baca juga: Bawa Kabur Sepmor Teman, Pria Asal Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Banda Aceh

"Hasil penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku dari Gayo Lues akan ke Aceh Barat menggunakan mobil sewa," jelasnya.

Setelah jenis mobil yang ditumpangi pelaku diketahui di wilayah Kecamatan Terangun, Gayo Lues mobil itupun langsung dihentikan oleh polisi dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah berhasil diamankan, kata Vitra, polisi langsung mengintrograsi tentang keberadaan 1 unit sepmor jenis Honda Beat BL 6314 VK yang dicurinya di Nagan Raya.

Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku jika sepeda motor itu disimpan dibengkel di Desa Kuta Fajar Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal Satreskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju ke bengkel di Aceh Selatan untuk mengamankan sepmor tersebut sebagai barang bukti.

“Setelah barang bukti diperoleh, tersangka dari Polsek Kluet Utara langsung dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam kasus ini pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana.

"Usut punya usut, pelaku FS (26) sendiri merupakan keponakan korban Asnidar (36)," jelas Kasat Reskrim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved