Kupi Beungoh
Mabuk Budaya Import Ala Pang Geureuop
Namun, adat istiadat Aceh tidak lepas dari pengawasan syariat, karena Aceh merupakan salah satu Provinsi yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah.
*) Oleh: Tgk. Arika Amalia, S.Pd
ACEH merupakan salah satu provinsi yang dikenal bukan hanya syariat Islam dan pariwisata saja. Aceh juga dikenal dengan kearifan lokal atau adat istiadat yang masih kental.
Banyak wisatawan mancanegara berbondong-bondong ke Aceh untuk melihat kulturalisme masyarakatnya yang sudah dikenal oleh dunia. Banyak adat istiadat Aceh yang menarik untuk dinikmati.
Namun, adat istiadat Aceh tidak lepas dari pengawasan syariat, karena Aceh merupakan salah satu Provinsi yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah.
Setiap budaya Aceh tetap bersifat Syari'at, baik budaya berupa seni rapai saman, meuseudati, dan kebudayaan lainnya seperti makanan khas Aceh seperti karah, bue thoe, boh husen, dan makanan khas lainnya.
Islam adalah salah satu agama yang mengakomodasi adat, seperti dalam kaidah fikih dikatakan, "Al-Adah Muhakkamah ma lam yukhalif al-Syar'” (Tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah).
Seringkali kita mendengar ungkapan hadih maja Aceh: "Adat bak poteumeureuhom, hukom bak syiah kuala, kanun bak putroe phang, reusam bak laksamana."
Maksud adat bak poteumeureuhom adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan kebesaran tanah Aceh keputusan adat dicetus oleh raja-raja yang pernah memimpin di Aceh pada masa kesultanan Iskandar Muda.
Maksud dari ungkapan hukom bak syiah kuala adalah Aceh mempunyai nuangsa agamis dalam hukum keagamaan sebagai integritas Aceh.
Maka hukum islam di Aceh pada saat itu dipegang oleh ulama sebagi pemegang yudikatif mereka bertugas mengatur setiap permasalahan yang mengenai syari'at juga berisi permasalahan kehidupan.
Dikiyaskan kepada Syiah kuala, karena pemberlakuan ini pertama kali terjadi di kerajaan Aceh pada masa Syaikh Abdurrauf bin Ali al-Singkili sebagai Wali al-Mulk pada masa itu. Antara hukum dan adat tidak bisa dipisahkan seperti ungkapan pepatah Aceh ;
“Hukom ngen adat lage zat ngen sifeut, tawiet han meulipat, tatarek han meujeu’eut”.
Maksud dari kanun bak putroe phang adalah qanun merupakan peraturan-peraturan daerah yang ditetapkan qanun tersebut ditetapkan setalah adanya musyawarah cendikiawan atas dasar saran dari putroe phang seorang pemaisuri dari sultan Iskandar Muda yang dibawa pulang dari Pahang, kenapa harus saran dari putro phang karena putro phang pada saat itu bukan hanya seorang pemaisuri raja, juga sekaligus penasehat raja.
Sedangkan reusam adalah kebiasaan bangsa Aceh atau bisa diartikan sebagai adab atau tata krama sehingga adanya reusam di Aceh menunjuki bahwa tingkat budaya Aceh berada pada tingkat yang lebih baik.
Salah satu contoh reusam di Aceh seperti menyapa tamu dengan Ranup Lampuan, laksamana adalah kata kiasan dari pada keperkasaan, kearifan dan keberagaman adad yang terdapat dalam kebiasaan. Dikiaskan kepada laksamana karena supaya kita menjunjung tinggi Reusam Indatu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengurus-DPW-ISAD-Aceh-Barat-Tgk-Arika-Amalia-SPd.jpg)