Berita Aceh Tamiang
'Abang Rindu' Gadis 15 Tahun di Aceh Dirudapaksa Mantan Pacar Ibu di Kebun Sawit: Perpisahan Dek
Sungguh pilu insiden yang dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, Dia dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya di Kebun Sawit
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kemudian terdakwa melakukan tindakan bejatnya tersebut terhadap korban.
Orangtua korban baru mengetahui tindakan bejat ini pada Minggu, 10 Desember 2023 sekira pukul 01:00 WIB.
Saat itu, ayah korban yang sedang tidur di bangunkan oleh warga setempat untuk meminta pergi ke rumah sebelah.
Setibanya di lokasi, ayah korban melihat keramaian dan bibi dari istrinya mengatakan “kau tabah ya".
Lalu ayah korban menanyakan permasalahan yang terjadi, lalu bibi istri menjawab “itu anak kau di dirudapaksa sama si Terdakwa".
Ayah korban syok dan tak menyangka putrinya baru saja mengalami tindakan bejat.
Selanjutnya pihak keluarga korban berembuk dan sepakat untuk membuat laporan dan tidak ada perdamaian.
Ayah korban kemudian menghubungi Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) untuk meminta bantuan dan menjemput Terdakwa yang berada di rumahnya.
Kemudian setelah Ketua MDSK menjemput terdakwa dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dibagian alat vitalnya dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada selaput dara korban, dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap korban, Psikolog menyimpulkan bahwa korban merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh terdakwa.
Korban menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.
Lalu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap terdakwa, psikolog menyimpulkan bahwa terdakwa mengetahui korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak berjat tersebut.
Terdakwa memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya, dimana ia dan ibu korban pernah menjalin hubungan namun kandas.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
rudapaksa
gadis
mantan pacar
Aceh Tamiang
kebun sawit
Jinayat
Serambi Indonesia
Mahkamah Syariyah Aceh Tamiang
Serambinews
KPH III Sempat Hentikan Perambahan Hutan Mangrove di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Miris! Hutan Mangrove di Alur Cina Atam Hancur, ‘Disulap’ Jadi Kebun Sawit |
![]() |
---|
Tok! 4 WNA Myanmar Divonis Penjara 5,6 Tahun Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh Timur |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Kualasimpang Juga Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bupati Tamiang Armia Pahmi Panggil Kepala Puskesmas Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.