Berita Aceh Tamiang

'Abang Rindu' Gadis 15 Tahun di Aceh Dirudapaksa Mantan Pacar Ibu di Kebun Sawit: Perpisahan Dek

Sungguh pilu insiden yang dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, Dia dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya di Kebun Sawit

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com/IST
Foto hanyalah ilustrasi dan tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini --- Kenal di Warung, Gadis Pesantren di Aceh Dirudapaksa Mantan Pacar Ibu di Kebun Sawit: Perpisahan Dek 

'Abang Rindu' Gadis 15 Tahun di Aceh Dirudapaksa Mantan Pacar Ibu di Kebun Sawit: Perpisahan Dek

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Sungguh pilu insiden yang dialami oleh seorang gadis berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, yang masih mengenyam pendidikan di sebuah pesantren.

Dia dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah kebun sawit di desa tempat tinggal mereka.

Pelaku diketahui berinsial JS alias J (32), warga satu desa dengan korban di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelum tindakan bejat tersebut terjadi, korban mengatakan bahwa ianya besok akan kembali ke pesantren.

Namun terdakwa meminta kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan alasan perpisahan.

Permintaan itu ditolak oleh korban, dan terdakwa secara paksa melakukan merudapaksa korban.

J nekat merudapaksa korban karena memiliki ketertarikan pada korban disebabkan oleh masa lalunya.

Dimana pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban namun kandas.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

lihat fotoIlustrasi kebun sawit
Ilustrasi kebun sawit

Baca juga: Kenal Diaplikasi Tantan dan Dijanjikan HP iPhone, Gadis 15 Tahun di Banda Aceh Dirudapaksa Perawat

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syariyah Kuala Simpang.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Reza Fahlepi menyatakan terdakwa JS Alias J telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 5/JN/2024/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (13/5/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved