Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini 12 Syarat Ruang Perawatan KRIS & Penyakit yang Tak Ditanggung

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Editor: Amirullah
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM - Peraturan tentang Jaminan Kesehatan kembali berubah.

Presiden RI Joko Widodo pada 8 Mei 2024 kemarin resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perundang-undangan tersebut, sistem klas pada BPJS Kesehatan akan dihapus.

Sistem klas 1,2,3 akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini berlaku mulai 30 Juni 2025.

Namun, jika rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap.

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Selengkapnya, berikut ini fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sesuai

Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur

4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse

5. Satu nakas per tempat tidur;

6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved