Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini 12 Syarat Ruang Perawatan KRIS & Penyakit yang Tak Ditanggung

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Editor: Amirullah
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:

  • Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m
  • Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
  • Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
  • Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.

9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:

  • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

12. Outlet oksigen tersentral.

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung atau dicover pembayarannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved