Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini 12 Syarat Ruang Perawatan KRIS & Penyakit yang Tak Ditanggung
Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.
8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran
13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
19 Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
Malam Puncak Serambi Ekraf Awards 2025 Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
Berilmu Itu Hebat, Beradab Itu Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.