Berita Aceh Timur
BPJS Hapus Kelas, RSUZM Aceh Timur Diberi Waktu Satu Tahun Lakukan Pembenahan Fasilitas
RSUD Zubir Mahmud (RSUDZM) memiliki tenggat waktu satu tahun untuk meningkatkan fasilitas dan ruangannya agar sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINRWS.COM, IDI - RSUD Zubir Mahmud (RSUDZM) Aceh Timur memiliki tenggat waktu satu tahun untuk meningkatkan fasilitas dan ruangannya agar sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
“Diberikan waktu satu tahun kepada kami untuk melakukan peningkatan pada fasilitas dan ruangan," ucap dr. Edi Gunawan, Direktur RSUDZM, pada hari Jumat (17/5/2024).
Ada 12 aspek penting yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam standar KRIS ini.
Kementerian Kesehatan juga telah memulai pilot project di beberapa rumah sakit di seluruh Indonesia.
Walaupun demikian, dr. Edi menjelaskan bahwa RSUD Timur masih belum menerima salinan resmi dari Kementerian atau BPJS terkait dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, rumah sakit telah bersiap sepenuhnya untuk melaksanakan proses ini, dengan tujuan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Ini 12 Syarat Ruang Perawatan KRIS & Penyakit yang Tak Ditanggung
Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, menyinggung tentang diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru No. 59 Tahun 2024 yang merupakan amandemen ketiga dari Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin utama adalah bahwa pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2025.
“Kami akan mengikuti ketentuan Perpres ini, yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang akan datang.
Akan ada pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan organisasi rumah sakit,” ungkapnya.
Edi menjamin bahwa implementasi KRIS tidak akan merugikan siapapun, termasuk pasien dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kebijakan ini dirancang untuk tidak merugikan siapapun, baik itu fasilitas kesehatan, masyarakat, maupun BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Baca juga: Besaran Biaya Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025
Kapolres Aceh Timur Tinjau Dapur Umum MBG, Ini Temuannya |
![]() |
---|
3 Rumah Terbakar Dalam Sepekan, Kapolres Aceh Timur Minta Waspadai Hal Ini |
![]() |
---|
Korban Kebakaran di Aceh Timur Berkaca-kaca Terima Bantuan Masa Panik |
![]() |
---|
Meroket! Harga Gabah Kering di Aceh Timur Rp 9.200 Per Kg, Petani Gembira |
![]() |
---|
Potret Toko Konvesional Idi Rayeuk, Sepi Pembeli & Terancam 'Gulung Tikar' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.