Kupi Beungoh
Caleg Terpilih Maju Pilkada: Jalankan Amanah Rakyat VS Menjawab Keinginan Partai
Tentu yang sangat berperan dan patut menjadi sorotan dalam kontestasi pesta demokrasi ini adalah sosok politikus sebagai komunikator politik.
Menyikapi situasi ini, tentu para anggota legislatif terpilih dihadapkan pada suatu pilihan yaitu menjadi sosok anggota dewan yang setia pada amanah rakyat dengan menjalankan kepercayaan masyarakat pemilih dan mewujudkan program kerja kedepan sesuai janji politiknya, atau memilih untuk menjawab keinginan partai karena perannya sebagai petugas partai.
Selain itu, hal menarik lainnya yang juga patut kita garis bawahi adalah ketentuan bahwa calon anggota legislatif terpilih yang akan mencalonkan dan mengikuti pilkada tidak perlu mengundurkan diri selama ia belum dilantik.
Sebab merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), menyatakan,
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Pada prinsipnya pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada).
Namun, pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik.
Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Bahkan jika dilanjutkan, hal ini dapat saja menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.
Kemudian mengutip apa yang disampaikan oleh pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini pada portal berita kompas.id yang menyatakan bahwa, fenomena calon anggota legislatif terpilih yang maju mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada kembali terulang dalam Pilkada 2024.
Selain menjadikan pemilihan legislatif sekedar ajang tes ombak, para caleg terpilih dianggap tidak menjalankan mandat yang diberikan rakyat, sekaligus menjadikan pemilihan legislatif (pileg) sebagai sarana menguji elektabilitas, pengenalan dan memelihara ingatan publik.
Pernyataan tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena caleg terpilih yang maju pilkada ini meninggalkan mandat dan kepercayaan rakyat yang telah memilih sebelum mereka bertugas menjalankan amanat konstituennya.
Partai politik juga bersikap pragmatis dengan tetap mengusung mereka di pileg sebagai pendulang suara untuk mengamankan kursi.
Tentu jika kita menilai salah satu pertimbangan utama yang mendorong para caleg terpilih untuk maju kembali dalam pilkada adalah keinginan mereka untuk lebih berkontribusi secara langsung dalam pembangunan di daerah.
Meskipun sebagai anggota legislatif mereka memiliki peran penting dalam menyusun dan mengawasi kebijakan, menjadi kepala daerah memberikan kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan program-program pembangunan serta penentuan arah kebijakan yang lebih langsung sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Dengan demikian, majunya caleg terpilih dalam pilkada dapat dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam mewujudkan pembangunan di daerah.
Fenomena Da’i Tendang Mic dan Dakwah Positif Kunci Komunikasi Bahagia |
![]() |
---|
Menggali Energi dari Inti: PLTN sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Perempuan Sebagai Pilar Politik Indonesia: Saatnya Melangkah Lebih Jauh |
![]() |
---|
Aceh Sudah Saatnya Mandiri Energi Listrik |
![]() |
---|
Tambang Rakyat, Eufemisme di Tengah Krisis Ekologis Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.