Breaking News

Selebriti

Epy Kusnandar Jadi Tersangka hingga Jatuh Sakit, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Konsumsi Ganja

Polisi menetapkan artis bernama Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Epy Kusnandar memakai kaos singlet dan celana kolor bergaya jenaka saat berpose sebelum konferensi pers penayangan film Preman Pensiun di Jakarta, Kamis (10/1/2019). Epy Kusnandar berperan sebagai Muslihat dalam film garapan sutradara Aris Nugraha yang akan tayang di bioskop pada 17 Januari mendatang. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan artis bernama Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).

“Penyidik berhasil menagamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Syahduddi.

Namun saat rilis hari ini di Polres Metro Jakarta Barat, pantauan Tribunnews pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun itu tidak dihadirikan, Jumat (17/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar saar ini dalam kondisi kurang sehat atau sakit.

Epy Kusnandar kini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Rilis pihak kepolisian hari ini di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/5/2024).

"Kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan dengan kondisi yang kurang sehat," kata Kombes Syahduddi, Jumat.

"Maka saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," lanjutnya.

Kombes Syahduddi menambahkan, Epy Kusnandar dirawat atas rekomendasi pihak rumah sakit.

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore ini," jelasnya.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi," tambahnya.

Sementara itu tersangka lainnya, Yogi Gamblez dihadirkan dalam rilis hari ini.

Namun Yogi hanya diam menunduk tanpa memberi keterangan.

Adapun Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgubaan Narkotika golongan 1.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved