Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Tragis! Santriwati di Aceh Dirudapaksa Eks Pacar Ibunya di Kebun Sawit, Dalihnya Hadiah Perpisahan

Santriwati ini dirudapaksa oleh mantan pacar ibu kandungnya sendiri di sebuah kebun sawit di desa tempat tinggal mereka.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
eva.vn
Ilustrasi remaja putri dirupaksa 

“gak usah lo bang,” ucap korban dan terdakwa menjawab “abang cuma minta ini aja, besok abang gak minta-minta lagi, abang janji”.

Kemudian terdakwa melakukan tindakan bejatnya tersebut terhadap korban.

Orangtua korban baru mengetahui tindakan bejat ini pada Minggu, 10 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu, ayah korban yang sedang tidur dibangunkan oleh warga setempat untuk meminta pergi ke rumah sebelah.

Setibanya di lokasi, ayah korban melihat keramaian dan bibi dari istrinya mengatakan “kau tabah ya".

Lalu ayah korban menanyakan permasalahan yang terjadi, lalu bibi istri menjawab “itu anak kau dirudapaksa sama si terdakwa".

Ayah korban syok dan tak menyangka putrinya baru saja mengalami tindakan bejat.

Selanjutnya pihak keluarga korban berembuk dan sepakat untuk membuat laporan dan tidak ada perdamaian.

Ayah korban kemudian menghubungi Ketua Majelis Duduk Setikar Kampung (MSDK) untuk meminta bantuan dan menjemput terdakwa yang berada di rumahnya.

Setelah itu, Ketua MDSK menjemput terdakwa dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit dibagian alat vitalnya dan trauma serta ketakutan jika mengingat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada selaput dara korban, dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban, psikolog menyimpulkan bahwa korban merupakan korban child grooming yang dilakukan oleh terdakwa.

Korban menjadi kurang fokus, cemas dan diberhentikan dari sekolah efek dari kasus rudapaksa yang dialaminya.

Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap terdakwa, psikolog menyimpulkan bahwa terdakwa mengetahui korban masih di bawah umur dan sadar telah melakukan tindak berjat tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved