Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Sita Motor Gede Selundupan Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

Operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Sejumlah sepmor jenis motor gede atau moge dan lainnya selundupan dari Thailand yang berhasil disita Bea Cukai Langsa. 

Operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menindak barang selundupan berupa 9 sepeda motor jenis motor gede (moge), sport, dan matix bernilai miliaran rupiah. 

Barang selundupan luar negeri berupa sepeda motor dan barang  bernilai jual tinggi lainnya ini, diperlihatkan dalam pres rilis oleh Bea Cukai Langsa, di Gudang Kantor BC Langsa, Selasa (21/5/2024). 

Konferensi pers ini juga dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, maupun dari Pemko Langsa, Kodim 0104/Atim, Sub Depom Langsa, AL Pos Langsa, Kantor Pajak, dan lainnya. 

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan, barang selundupan yang disita, diantaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua di antaramya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.

Lalu, onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.

Selain sepeda motor, juga disita hewan berupa ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, dan 11 koli tanaman hias. 

Kemudian ada 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek. 1 koli pakaian bekas, teh olahan,  10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).

Selanjutnya, 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, dan 1 koli spare part alat berat.

Baca juga: Karantina Pertanian Bersama Bea Cukai Langsa Musnahkan Kambing dan Tanaman Hias Selundupan

Sulaiman menjelaskan, operasi gabungan BC Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya ini berhasil menindak kegiatan impor ilegal, di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ProvinsiAceh, pada 15 Mei 2024 lalu. 

Operasi gabungan ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar. 

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. 

Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya. 

Kronologisnya, sebut Sulaiman, pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang. 

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. 

Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang. 

Pada Hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB saat dilakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.

Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak. 

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Eks PT Api, Temukan Barang Ilegal Selundupan dari Thailand

Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. 

Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya. 

Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi itu untuk melakukan penindakan. 

Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf, yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC.

Gudang itu, jelas Sulaiman, digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor illegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku. 

"Sejak saat itu barang selundupan diperkirakan Rp 3,5 miliar ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa," paparnya.

Sulaiman mengaku, atas penangkapan barang-barang ilegal selundupan luar negeri ini dirinya kerap mendapat intervensi dari pihak diduga beking hingga pemiliki barang ilegal tersebut. 

"Ya, informasinya barang ilegal itu milik bos-bos, kita mendapat intervensi mereka, tapi kita tidak mundur, penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang berlaku," tegas Sulaiman.(*) 

Baca juga: Tasnya Ditahan Bea Cukai, Enzy Storia Curhat: Mahalan Harga Pajak daripada Harga Tas


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved