Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Jawa Ditangkap Polisi di Magelang, Sabu Senilai Rp5 Miliar Diamankan
Luthfi mengatakan, polisi menduga sabu yang diantarkan pelaku akan diedarkan ke wilayah Jawa hingga Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang melibatkan kurir kelas kakap.
Tersangka bernama Ongki Wijaya Saputra (38) berhasil ditangkap di rumah istrinya di Secang, Kabupaten Magelang.
Barang bukti berupa sabu seberat 2,5 kilogram berhasil diamankan dari kediaman tersangka.
Nilai barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan antar provinsi, yakni Aceh - Jawa Tengah.
Tersangka Ongki Wijaya Saputra selama ini berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2022.
Kronologi Penangkapan
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang, Magelang pada 3 Mei 2024 lalu.
Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa target operasi tidak berada di wilayah Magelang.
Setelah dilakukan profiling terhadap terduga pelaku, hasilnya diketahui tersangka berdomisili di wilayah Payaman, Secang, Magelang namun saat itu tersangka tengah berada di wilayah DIY.
Polisi pun membututi pelaku dari Jogja hingga pulang ke kediamannya di wilayah Magelang.
Tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada 10 Mei 2024.
"OWS ditangkap di rumahnya dalam satu minggu pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 2,7 kilogram," ujar Luthfi di Mapolresta Magelang pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 38 Perkara
Transaksi Sabu
Luthfi mengatakan, transaksi serah terima sabu dilakukan dengan cara seseorang menelpon tersangka kemudian memerintahkan agar pintu mobil dibuka, kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.
Sebelum mengantar sabu yang diterimanya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini menunggu perintah dari atasannya melalui sambungan telepon untuk menerima informasi di mana saja sabu itu akan diturunkan.
Adapun titik pengantaran biasanya di sepanjang perjalanan dari Jakarta menuju Magelang.
Lebih lanjut, terkait sisa sabu yang dibawa pulang ke Magelang selanjutnya dikemas menjadi beberapa bagian sesuai perintah dari atasan.
"Modusnya melakukan komunikasi dengan bandar. Jadi ada kepala bandar dengan modus operandi jaringan putus," katanya.
Luthfi mengatakan, polisi menduga sabu yang diantarkan pelaku akan diedarkan ke wilayah Jawa hingga Aceh.
Saat ini polisi masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang terlibat jaringan peredaran benda terlarang tersebut.
"3 orang masih DPO, semoga ini bisa diungkap sampai jaringan di Aceh," ucapnya.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Tangkap Pria Pengedar Sabu, Ditemukan 23 Paket Sabu 2,19 Gram
Jadi Kurir Sejak Tahun 2015
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan tersangka mengawali terjun sebagai kurir narkoba sejak tahun 2015, namun sempat berhenti selama beberapa tahun.
Tersangka memulai lagi menjadi kurir pada pertengahan tahun 2023.
Tiap kali berhasil mengantar sabu seberat 1 kilogram, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.
Adapun jika ditotal, tersangka diperkirakan telah berhasil mengantar sabu seberat 25 kilogram selama berkarir menjadi kurir narkoba.
"Dia ini kan tidak kerja terus-menerus ya. Kadang-kadang kan dia berhenti. Menurut keterangan si tersangka ini dia sebenarnya ingin berhenti. Tapi sama bandarnya seperti diikat dengan suatu hutang senilai Rp200 juta," katanya.
"Makanya setiap dia berhasil untuk mengedarkan atau menaruh barang dengan selamat, sabu 1 kilogram itu dia dikasih Rp10 juta tapi tidak semua kasihkan si tersangka ini RP10 juta, melainkan dipotong utangnya itu ya entah nanti dia hanya dikasih RP2 juta atau Rp1 juta," sambungnya.
Edi mengatakan, tersangka mengaku telah mengantar paket sabu sebanyak tiga kali di 2024 ini.
Jika ditotal beratnya mencapai 11 kilogram.
Sementara terkait atasannya yang memerintahkan pengambilan, tersangka mengaku tak mengenalinya.
"Tersangka mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM (Blacberry Messenger). Selanjutnya tersangka berangkat menuju Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan," katantya.
Terancam 20 tahun penjara
Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjag perjalanan menuju Magelang.
Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.
“Barang bukti yang kami amankan nominalnya mencapai Rp 5 miliar. Pelaku melibatkan sementara tiga orang yang saat ini (masuk) DPO,” ujar Luthfi.
Sementara itu, Ongki mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya.
“Setahu saya, salah satunya, dari Aceh,” cetusnya.
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku. (TribunJogja/Kompas.com)
Baca juga: Ini Nasihat Buya Yahya, 6 Cara Mengatasi Depresi Melanda
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Aceh Timur Resmi Lapor ke Subdenpom IM/1-2
Baca juga: Begini Cara Mengobati Tumor ala Tips dr Zaidul Akbar, Pakai Bumbu Dapur Ini
Kala Mahasiswa KKN Unimal Mengajar Matematika ke Siswa SD |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unimal Adakan Senam Bersama Warga Reuleut Barat |
![]() |
---|
Kurikulum Cinta dan Jalan Baru Pendidikan Humanistik |
![]() |
---|
Dua Dekade MoU Helsinki: Refleksi Seorang Putra Aceh |
![]() |
---|
Ingin Kuasai Tanahnya, Menteri Israel Usul 'Buang' Warga Gaza di Palestina ke Libya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.