Konflik Palestina vs Israel

PM Israel Benjamin Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan, Joe Biden Geram

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.

Editor: Faisal Zamzami
ABIR SULTAN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat Kabinet di Kirya, yang menampung Kementerian Pertahanan Israel, di Tel Aviv pada tanggal 31 Desember 2023. --- Tepi Barat berada di ambang ledakan perang baru dengan Israel saat kekerasan meningkat di sana. 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu

Netanyahu didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan. 

Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan".

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).

"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," tambahnya.

"Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.

Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan".

"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.

"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya... Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas jaksa ICC lagi.

"Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza... adalah tindakan kriminal," katanya.

Baca juga: VIDEO Warga Israel Nobar Drone Irak Serang Eilat, Langit Israel Mencekam dengan dentuman Keras


ICC Juga Ajukan Penangkapan Pemimpin Hamas 

Namun di kesempatan yang sama, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas

Mereka yakni pemimpin gerakan tersebut di Gaza, Yahya Sinwar, lalu pemimpin politik Hamas Ismael Haniyeh dan ahli strategi militernya Mohammad Deif.

"Bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas... dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang," katanya.

"Ketiganya merencanakan dan menghasut serangan tanggal 7 Oktober, yang tidak mungkin terjadi tanpa tindakan mereka," tambahnya.

Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini sandera dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi. Beberapa di antaranya menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, saat ditahan.

"Penyelidikan terus berlanjut terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan pada 7 Oktober," ujarnya.

"Pembebasan segera semua sandera yang diambil dari Israel... persyaratan mendasar hukum kemanusiaan internasional," tegas Khan lagi.

Meskipun demikian, kelima orang tersebut tidak akan ditangkap dalam waktu dekat, dikutip dari AP News.

Panel yang terdiri dari tiga hakim ICC akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengizinkan kasus tersebut dilanjutkan.

Para hakim ICC umumnya membutuhkan waktu dua bulan untuk mengambil keputusan tersebut.

Pengumuman bahwa Khan menargetkan Netanyahu dan Gallant merupakan hal yang paling signifikan.

Bahkan, pengajuan surat perintah penangkapan atas Israel oleh Kepala Jaksa ICC merupakan pertama kali dalam sejarah, mengingat Netanyahu dan Gallant merupakan pemimpin sekutu Amerika Serikat.

 

Baca juga: Tubuh Warga Palestina Tercabik-cabik Kena Bom Israel, Jet Tempur Serang 70 Sasaran dalam Sehari

Israel Anggap Karim Khan antisemit
  

Benjamin Netanyahu pun marah atas berita bahwa ia kemungkinan akan menghadapi surat perintah penangkapan tersebut.

 
Menurutnya, pengajuan surat perintah penangkapan tersebut merupakan kekecewaan moral yang sangat besar dalam sejarah.

Ia juga menuduh Karim Khan termasuk salah satu orang antisemit terbesar di zaman modern.

Perdana Menteri Israel tersebut bahkan menggambarkan Khan seperti hakim di era Nazi Jerman yang menolak hak-hak dasar orang Yahudi dan membiarkan terjadinya Holocaust.

Menurutnya, hal tersebut akan menuangkan “bahan bakar” ke dalam “api antisemitisme” yang berkobar di seluruh dunia.

Sebagai informasi, antisemitisme merupakan sikap permusuhan atau anti-Yahudi yang diterapkan dalam bentuk diskriminasi atau kekerasan berdasarkan agama, etnik, atau kelompok ras.

Dikecam Hamas

Sementara itu, Hamas mengecam rencana jaksa ICC untuk mengajukan surat penangkapan tersebut.

Organisasi itu juga menuntut pencabutan tuduhan kejahatan perang terhadap tiga pemimpinnya, dikutip dari BBC.

Selain itu, pihak Hamas mengeklaim bahwa jaksa ICC juga menyamakan korban dengan algojo.

Hamas juga mengungkapkan, permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel datang terlambat.

Pasalnya, pendudukan hal itu dilakukan tujuh bulan setelah Israel membombardir Gaza.

Biden Geram

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan reaksi keras terhadap langkah jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin dan pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebutkan, tuduhan jaksa ICC kepada Israel sebagai tindakan yang “keterlaluan.”

Biden dengan jelas memihak Israel setelah Khan mengumumkan bahwa ia sedang mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Pengumuman jaksa tersebut memicu pernyataan Biden yang paling blak-blakan dalam mendukung Israel dalam beberapa bulan terakhir, dilansir dari The Guardian.

“Permohonan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan," ujarnya.

"Biar saya perjelas, apa pun yang disiratkan oleh jaksa ini, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” sambungnya.

Ia menegaskan, Israel memiliki semua yang diperlukan untuk mempertahankan diri melawan Hamas dan semua musuhnya.

 

Baca juga: Simak, Cara Mengatasi Batu Ginjal Mengunakan Air Kelapa Secara Mudah

Baca juga: VIDEO - Zionis Dikepung 3 Fraksi Militan Palestina hingga IDF Dihujani Mortir dan Roket

Baca juga: VIDEO Detik-detik Hamas Ciptakan Hujan Bom ke Kendaraan Militer IDF, Hasilkan Ledakan Dahsyat

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved