Opini

Harga Emas Meroket jangan Tunda Nikah

Namun fenomena tingginya harga emas, membuat sebagian pemuda resah lalu mencurahkan isi hatinya di media sosial dengan mengutip hadits bahwa sebaik-ba

Editor: mufti
IST
Dr H Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikat-Aceh 

Agustin Hanapi, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota IKAT Aceh

HARGA emas sebelumnya pernah melonjak sangat tajam dari harga Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta per mayam (3,3 gram). Ini merupakan harga tertinggi dalam sejarah global, dan dapat memunculkan kekhawatiran bagi orang tua dan anak muda di Aceh untuk menunda dan membatalkan pernikahan mereka yang telah direncanakan jauh sebelumnya. Namun faktanya, tingginya harga emas tidak mempengaruhi seseorang untuk menikah, sebagaimana diungkapkan oleh Saifuddin, Kakankemenag Aceh Besar, bahwa pasca lebaran Idul Fitri, tetap banyak warga yang melangsungkan pernikahan meski harga emas sangat mahal.

Persiapan khusus

Menikah butuh persiapan matang terutama soal materi karena ada kewajiban memberikan mahar dari calon suami kepada calon istri yang dalam hal ini harus yang berharga dan bernilai tinggi karena mahar akan sepenuhnya menjadi milik istri. Mahar bukanlah harga ataupun nilai seorang perempuan tetapi sebaliknya untuk memuliakan perempuan dan simbol ketulusan niat suami serta lambang cinta kasihnya dalam membina mahligai rumah tangga serta bentuk tanggung jawab penuh dan perlindungannya terhadap istri.

Namun fenomena tingginya harga emas, membuat sebagian pemuda resah lalu mencurahkan isi hatinya di media sosial dengan mengutip hadits bahwa sebaik-baiknya mahar adalah yang paling ringan, atau hadits lain “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati (mahar) berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal”.

Sebagian anak muda memahami hadis di atas secara harfiah sehingga sering berdalih bahwa sebaik-baik mahar adalah yang sedikit dan tidak memberatkan pihak laki-laki. Maka muncul inisiatif laki-laki memberikan mahar dengan sangat sederhana seperti seperangkat alat shalat, bahkan ada yang segelas air putih dan sepasang sandal jepit. Padahal konteks hadits di atas boleh jadi merupakan kekhususan bagi laki-laki yang sudah sangat ingin dan pantas untuk menikah namun tidak memiliki apa-apa pada masa itu. Maka hadits ini tidak bisa digeneralkan begitu saja.

Pada hakikatnya mahar tidak memiliki batas minimal dan maksimal dan dapat berbentuk apa saja asalkan sesuai dengan kesanggupan calon suami. Namun terkadang ada tradisi di masyarakat yang menetapkan nilai nominal mahar yang harus diberikan kepada calon pengantin wanita walaupun tidak tertulis, jika tidak terpenuhi dikhawatirkan menjadi cemoohan dan cibiran masyarakat sekitar.

Bahkan dapat menimbulkan fitnah sehingga berdampak negatif terhadap psikologis keluarga mempelai wanita, karena seolah-olah pernikahannya terburu-buru dan dipaksakan karena suatu sebab. Jika direnungkan secara akal sehat dan hati yang jernih, tidak sepatutnya para pemuda mengeluhkan tingginya harga emas dan mahar. Alih-alih mengeluh, mereka seharusnya lebih giat berusaha demi calon istri yang dicintai sebab Nabi Muhammad saw pun berjuang untuk memberikan mahar kepada istri beliau, Khadijah, berupa 20 ekor unta betina muda sebagai bentuk penghormatan.

Kemudian Alquran sendiri menekankan perlunya kesiapan secara matang jika ingin menikah dan diperkuat dengan hadis Rasulullah saw, “Wahai para pemuda barang siapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang hawa nafsu”.

Dengan demikian, mampu di sini meliputi berbagai aspek, baik secara fisik, ekonomi dan lainnya. Maka penting bagi anak laki-laki untuk mempersiapkan masa depannya dengan baik termasuk persiapan memasuki dunia pernikahan semisal memikirkan tempat tinggal, biaya pendidikan anak, perawatan istri, healing, rekreasi, dan  lainnya.

Mencari sensasi

Membuat planning jangka panjang seperti mendaftar umroh dan haji, bahkan mempersiapkan bekal jauh ke depan misalnya sekiranya pasangan hidup sewaktu-waktu sakit parah dan meninggal dunia di saat usia pernikahan masih relatif muda, sebab menikah tidak cukup dengan modal cinta dan kasih sayang belaka. Dan faktor ekonomi sering menjadi penyebab bubarnya ikatan pernikahan.

Dalam Islam para ulama mazhab sepakat kalau mahar boleh dibayar tunai maupun diutang, dengan syarat ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan istri berhak menolak digauli sebelum mahar diterimanya. Mahar bukanlah ekspresi adat kebiasaan tetapi sesuatu yang sangat bernilai dan hak finansial bagi istri yang menjadi kewajiban seorang laki-laki. Maka dalam memberikan mahar tidak perlu mencari sensasi misalnya hanya segelas air putih, atau sepasang sandal jepit sebagaimana viral di sebuah tempat, akan tetapi berupayalah memberikan yang terbaik dan bernilai tinggi.

Dalam kondisi berbeda, tidak layak bagi seorang lelaki memberikan maharnya secara sederhana kepada calon istri yang memiliki kehidupan yang sulit, ibarat sudahlah jatuh tertimpa tangga pula. Diharapkan dengan mahar terbaik yang diberikan calon suami, kehidupan istri menjadi terjamin, bahagia karena dihormati dan dimuliakan. Mahar tersebut dapat menjadi pegangannya untuk melanjutkan kehidupan kala suami tidak mampu menjaga setianya, karena tidak sedikit fakta yang terjadi di lapangan, baru beberapa bulan menikah, suami kabur tanpa pesan meninggalkan istri dan anaknya begitu saja tanpa pernah kembali lagi.

Artinya tidak ada jaminan suami akan setia sepanjang hayat, maka sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak, mahar tinggi tentu sangat membantu dan mengurangi beban perempuan yang memilih menjadi single parent setelah ditinggalkan oleh suami yang tidak bertanggung jawab. Berbeda dengan kondisi zaman dulu jika perempuan ditinggal dan dikhianati oleh suami, dia akan kembali pulang dan tinggal serta memilih hidup bersama keluarganya untuk mengurangi penderitaannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved