Sosok Pegi Setiawan alias Perong Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Kerja Kuli Bangunan dan Ganti Nama
Diketahui, Pegi sendiri telah masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina, bersama dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi yang hingga kini belum ditemukan.
SERAMBINEWS.COM - Sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon telah ditangkap polisi setelah delapan tahun menjadi buron.
Diketahui, Pegi sendiri telah masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina, bersama dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi yang hingga kini belum ditemukan.
Kini, status Pegi sudah dinaikkan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Ternyata, selama delapan tahun menjadi buron itu, Pegi tidak terlalu dikenal oleh warga desanya, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Aries Lesmana.
Aries bahkan menyampaikan, Pegi termasuk orang yang jarang bergaul dan lebih sering bermain di luar desa.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
"Saya kurang tahu apakah dia sering pulang atau tidak. "Terakhir lihat waktu Lebaran kemarin," ujar Aries saat diwawancarai media, Kamis (23/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Disebutkan Aries, Pegi memang pernah menyapanya, tapi menurutnya, tersangka pembunuh Vina itu tidak tahu jika dia adalah Ketua RT.
Foto Pegi yang beredar di media sosial dan berita memang menunjukkan rumahnya, tetapi Aries mengakui tidak terlalu mengenal Pegi secara pribadi.
"Orang tua Pegi juga belum pernah mengeluh soal kasus anaknya. Bapaknya Pegi namanya Rudi dan ibunya Kartini," jelas dia.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Marsinah menyebut bahwa Pegi sejak kecil sudah tinggal di rumah neneknya.
Keseharian Pegi pun disebutkan memang bekerja sebagai kuli bangunan.
"Ya dari dulu (kecil) Pegi tinggal di sini, kesehariannya Pegi kuli bangunan," ujar Masniah.
Namun, belakangan ini, Marsinah mengaku sudah lama tidak melihat Pegi beraktivitas di rumah.
Disebutkan, Pegi pergi meninggalkan Cirebon untuk menuju Bandung karena ikut ayahnya bekerja.
Marsinah juga mengungkapkan, jika Pegi memang jarang bergaul.
Hanya ibunya saja yang kerap mengikuti agenda pengajian.
"Terakhir ngeliat di sini kurang paham, karena saya jarang ketemu sama Pegi. Tapi ibunya saja suka ngomong ke saya," ucapnya.
Sebelumnya, saat ditangkap di Bandung, Pegi juga dibekuk ketika bekerja sebagai kuli bangunan.
Baca juga: Terungkap, Polisi Akui Kesulitan Tangkap Pegi Perong, Berpindah-pindah hingga Pakai Nama Samaran
Pakai Nama Robi saat Kerja Jadi Kuli
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, selama menjadi buron, Pegi menggunakan nama lain.
Di tempat kerjanya, Pegi mengaku bernama Robi.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," terang Jules, dikutip dari TribunCirebon.com, Kamis (23/5/2024).
Tak hanya itu, selama ini, Pegi juga selalu berpindah tempat, sehingga polisi sempat kesulitan untuk melacak keberadaannya.
"Berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.
Saat ini, kata Jules, pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.
Polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.
"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya
Untuk diketahui, dalam peristiwa ini, terdapat 11 orang diduga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Diketahui, Saka hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kerja Buruh Bangunan Selama di Bandung
Rumah Nenek Pegi Digeledah
Di sisi lain, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap rumah nenek Pegi Setiawan pada Rabu (22/5/2024) kemarin.
Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Aries Lesmana.
Ia berujar dirinya didatangi pihak kepolisian untuk diminta mendampingi dalam kegiatan penggeledahan.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," ujar Aries, Kamis.
Dalam penggeledahan itu, menurut Aries, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap bisa menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Ia juga menegaskan tak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh pihak kepolisian.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," tutur Aries.
Aries lantas menjelaskan saat proses penggeledahan polisi juga sempat bertanya kepada tiga orang yang tinggal di rumah tersebut.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek, dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," ucapnya.
Adapun, Pegi Setiawan diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes, Julest Abraham Abast.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam,’’ kata Julest dalam keterangannya, Kamis.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali ramai diperbincangkan setelah kejadiannya diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Kasus ini terjadi pada 2016, saat itu Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku dalam kasus ini di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka yang dijatuhi hukuman mati yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah ditangkapnya Pegi, polisi masih memburu dua sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang bernama Andi dan Dani.
Baca juga: Sosok Basoka Lawiya, Ajudan Pimpinan KKB Papua Tewas Ditembak TNI-Polri di Pania
Baca juga: Kejari Bireuen Serahkan Uang Pengganti dari 2 Perkara Korupsi ke Kas Negara Rp 1,824 Miliar
Baca juga: Nasib 3 Polisi Tipu Petani Subang Rp598 Juta Demi Masuk Polwan, 2 Sudah Dipecat Terkait Kasus Lain
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bukan Orang Populer, Keseharian Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Diungkap Tetangga
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Prajurit TNI Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Orang Tewas, Korban Dipukul Pakai Senjata Api dan Cangkul |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.