Berita Banda Aceh

Ketua MPA Sebut Penyelenggaraan Mubes Berdasarkan Qanun dan Pergub

“Pemilihan Anggota MPA Periode 2024-2029 sangat terbuka, partisipatif, dan demokratis karena pengurusnya dipilih oleh peserta Mubes dari berbagai...

Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Ketua MPA Sebut Penyelenggaraan Mubes Berdasarkan Qanun dan Pergub
For serambinews.com
Ketua MPA, Prof Abdi A Wahab.

”Jadi kalau dilihat dari proses dan tahapan pemilihan anggota MPA periode 2024-2029 benar-benar diseleksi secara ketat dan berjenjang, semata-mata untuk kepentingan pendidikan Aceh yang sesuai dengan perintah qanun dan pergub,” Prof Abdi.

Baca juga: Sosialisasi Qanun MPA dan Pergub Mubes MPA

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 10 Pergub, peserta musyawarah Mubes terdiri atas anggota MPA periode sedang menjabat dan pemangku kepentingan pendidikan dari unsur sesuai pasal 12 yaitu:

(1) organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; pakar pendidikan/akademisi dari perguruan tinggi;

(2) SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;

(3) SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan lainnya yang bersifat keistimewaan dan kekhususan bidang pendidikan dayah;

(4) biro pada Sekretariat Daerah Aceh yang menyelenggarakan fungsi koordinasi pendidikan;

(5) lembaga penyelenggara pendidikan non pemerintah; komite sekolah/madrasah;

(6) ulama peduli pendidikan;

(7) kelompok perempuan peduli pendidikan; pengusaha peduli pendidikan;

(8) budayawan peduli pendidikan; dan

(9) tokoh masyarakat peduli pendidikan.

“Semua peserta Mubes (voter) memiliki hak memilih lima orang dari lima unsur sesui dengan ketentuan qanun dan pergub,” tutup Prof Abdi A Wahab.(*)

Baca juga: MPA Aceh Timur Usul Perbub Pelajaran Bahasa Aceh dan Arab Melayu di Sekolah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved