Berita Lhokseumawe

Pemuda Aceh Disekap Mafia Sabu Thailand, Jaminan Pembelian Narkoba, Alami Penyiksaan Berat

Pemuda Aceh disekap oleh mafia sabu-sabu di Thailand. Korban menjadi jaminan utang pembelian narkoba oleh mafia sabu asal Aceh

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com
Syawana (29) pemuda Gampong Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe disekap oleh mafia sabu-sabu di Thailand. Korban menjadi jaminan utang pembelian narkoba oleh mafia sabu asal Aceh. Foto kiri: Syawana saat disekap mafia sabu Thailand. Foto kanan: Syawana (bawah/pakai jaket) setelah dibebaskan 

Setelah beberapa hari di Thailand, Syawana sempat memberi informasi kepada keluarganya soal belum ada pekerjaan. 

Keluarga sempat menghubungi orang yang menjanjikan pekerjaan kepada anaknya di Malaysia supaya memulangkan Syawana ke Aceh.

Baca juga: Lagi, Kurir Asal Aceh Utara Diringkus Polres Langsa, 1,029 Kg Sabu Disita, Pelaku Rupanya Residivis

Orang tersebut meminta kelaurga Syawana untuk bersabar karena sedang dicarikan pekerjaan. 

Akhirnya komunikasi dengan Syawana terputus dan nomor HP orangtuanya sudah diblokir oleh orang yang menjanjikan pekerjaan.

Ternyata di sana dia disekap dan mengalami menyiksaan sebagai jaminan pembelian sabu oleh mafia asal Aceh. 

Karena mafia narkoba asal Aceh yang menjadikannya jaminan di Thailand tak kunjung kembali menyelesaikan hutangnya. 

Baca juga: Kapolres Langsa dan Forkopimda Musnahkan 5,2 Kg Sabu-sabu

Video penyiksaan yang dialami oleh pemuda Aceh tersebut dikirim ke handphone keluarganya di Lhokseumawe. Tujuannya agar mengirim uang tebusan hingga Rp 1 Miliar. 

Jumlah ini senilai utang mafia narkoba Aceh yang menjadikannya jaminan di Thailand

Uang sebanyak itu tidak mungkin dimiliki oleh keluarga dengan status kurang mampu. 

Hingga keluarga hanya bisa melapor ke Haji Uma dan BP3MI Aceh untuk memohon perlindungan. 

Namun atas berbagai upaya komunikasi keluarga dan Haji Uma melalui KBRI di Thailand

Pemuda Aceh tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh atase KBRI bersama Polisi Thailand pada 14 Mei.(adi)

Baca juga: Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved