Berita Aceh Utara

176 Pasangan Lanjut Usia di Aceh Utara Ikuti Isbat Nikah yang Digelar Kemensos RI

Kementerian Sosial (Kemensos) menyelenggarakan isbat nikah terpadu yang diikuti 176 pasangan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Kemensos RI
Kemensos RI menyelenggarakan isbat nikah terpadu yang diikuti 176 pasangan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Aceh Utara, Selasa (28/5/2024). 

"Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki Dermawan yang menjadi hakim dalam sidang isbat terpadu tersebut.

Riki mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. 

Salah satunya adalah karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan.

Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. 

Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh dimana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, pasangan lansia bernama Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu mengungkapkan rasa terima kasihnya telah mengikuti isbat nikah ini.

"Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak  punya  buku nikah, sekarang sudah punya  buku nikah.

Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki  naik haji, jadi gampang mengurusnya kan," kata Mariah.(*)  

Baca juga: Kemenang Imbau Jemaah Lansia Manfaatkan Rukhsah Beribadah Haji, Demi Keselamatan Diri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved