Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Kabur Tinggalkan Istri Tengah Hamil Sejak Masuk DPO Kasus 70 Kg Sabu

Sofyan disebut rela meninggalkan istrinya yang tengah hamil selama menjadi buronan Mabes Polri.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. 

SERAMBINEWS.COM  -Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kini menghadapi masalah serius setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri karena terkait kasus narkoba.

Sofyan  dinyatakan buron sejak Maret 2024 karena terlibat kasus narkoba.

Sofyan sempat menjadi DPO Polri karena terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Sofyan disebut rela meninggalkan istrinya yang tengah hamil selama menjadi buronan Mabes Polri.

Kini, pelarian Sofyan terhenti setelah dia ditangkap saat berbelanja di toko baju, Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

"Dia lagi sendiri berbelanja, istrinya hamil mau melahirkan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya Sofyan kerap berpindah-pindah hotel di Aceh hingga Medan.

Dia memulai pada Maret 2024.

Dia bahkan membuang ponsel dan kartu identitas untuk menghilangkan jejaknya.

"Dia pindah hotel ini, hotel ini, berputar-putar lah," ucap Mukti.

Selama berstatus daftar pencarian orang (DPO), Sofyan disebut pernah mengunjungi istrinya.

"Mungkin (sesekali menengok istrinya)," kata Mukti.

Baca juga: Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

Sofyan mulai diburu polisi usai tiga orang anak buahnya berinisial SG, RAF, dan IA diamankan di Pelabuhan Bakauheni bersama barang bukti 70 kilogram sabu.

"Tiga orang sudah tertangkap dan sekarang kami amankan di Bareskrim Polri," kata Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Calegnya Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Sabu, PKS Aceh Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai

Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terlibat kasus narkoba mendapatkan sabu dari Malaysia.

Barang haram itu dikemas dalam bentuk bungkus teh china atau tionghoa.

"Narkoba dapat dari Malaysia. Dikemas dalam bungkus teh tionghoa," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).

Saat ini, polisi masih memburu tersangka berinisial A di Malaysia.

Menurut pengakuan Sofyan, ia mendapat sabu itu dari A.

"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia," ucap Mukti.

"Kami kirim anggota untuk menangkap A ini," tambah dia.

Sofyan sudah menjalani tiga kali bisnis pengiriman sabu di Indonesia. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Jakarta.

"Ya mungkin satu tahun terakhir sudah jalani bisnis narkoba ini," kata Mukti.

Mukti menduga sabu kemasan teh china ini berasal dari Thailand.

Polisi juga mendalami apakah jaringan Sofyan terlibat dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Ini masih kami dalami kembali apakah dia masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama karena kemasannya ini teh Tionghoa," papar Mukti.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

 

 

Baca juga: Pegi Ditangkap dan Mendadak Hilangnya Andi dan Dani dari DPO Kasus Vina, Kompolnas Akan Lakukan Ini

Baca juga: Baitul Mal Didorong Manfaatkan Teknologi Informasi Kelola Zakat

Baca juga: Spesialis Rumah Kosong Beraksi di 3 TKP di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Gasak Perabotan Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved