'Film Vina: Sebelum 7 Hari' Dianggap Bikin Gaduh dan Picu SARA, ALMI Lapor Produser ke Bareskrim

Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri lantaran dianggap sudah bikin gaduh.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang dirilis pada 8 Mei 2024 dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Selasa (28/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Film Vina: Sebelum 7 Hari dianggap bikin gaduh.

Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan produser ke Mabes Polri.

Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengatakan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.

“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.

Terlebih, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Ketua ALMI, Zainul Arifin mengatakan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.

“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.

Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan kembali kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.

Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, kepolisian mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual.

Adik Pegi Setiawan diperiksa

Polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi memastikan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hanya Pegi alias Perong.

Terkait kasus tersebut, polisi juga memeriksa Lusiana (20), adik Pegi.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved