Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Mabes Polri: Bukti Tak Cukup, Nama Buron Fiktif

Diketahui penghapusan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki ini dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas/Istimewa
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan detail alasan soal dihapusnya dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi alias Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki.

Diketahui penghapusan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki ini dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.

Menurut Sandi, dua DPO atas nama Andi dan Dani ini dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani ini tidak mencukupi karena hanya fiktif belaka.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi."

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut Sandi menekankan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) selama ini telah bekerja keras dalam penyidikan kasus pembunuhan vina dan eki ini.

Sandi kemudian meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

Pihak kepolisian juga akan berterimakasih apabila ada informasi baru yang ditemukan dari masyarakat.

“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon: Usut Secara Transparan, Tak Perlu Ditutup

Kakak Vina Kecewa

Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.

Marliyana heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka terakhir.

Di hadapan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Marliyana mengaku begitu kaget ketika polisi menyebut bahwa DPO kasus Vina hanyalah Pegi seorang.

Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved