Jokowi Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon: Usut Secara Transparan, Tak Perlu Ditutup
Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi sikap Polda Jawa Barat atau Jabar yang menghapus dua buronan atau DPO (daftar pencarian orang) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Selaku kuasa hukum keluarga korban, Hotman menilai, upaya Polda Jabar yang menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif merupakan upaya untuk menutup cepat-cepat perkara pembunuhan Vina.
"Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hotman menjelaskan, dua DPO kasus pembunuhan Vina bukanlah fiktif.
Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP para pelaku kasus pembunuhan Vina yang sudah diadili.
Selain BAP, tercantum pula dalam surat dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang.
Kemudian, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.
Sampai pada putusan akhir, Hotman menuturkan, hakim menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.
Namun, setelah tertangkapnya Pegi Setiawan, maka masih tersisa dua DPO.
“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman.
Karena itu, Hotman mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.
“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.
“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif,” imbuhnya.
Hotman menegaskan, pada prinsipnya keluarga korban dan kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.
“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumin tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” ujar Hotman.
Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Minta Maaf Perintahkan Propam Usut Tuntas |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Punya Rumah di Kawasan Elite, Ternyata Begini Sikap Dwi Hartono, Diungkap Satpam Komplek & Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.