Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur

Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Editor: Faisal Zamzami
Doc. PSI
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PSI Kaesang di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024). 

 
Sebelumnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Sedangkan batas usia minimum  untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.

MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.

Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.

Padahal,  syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru.  Bahkan draf rancangan itu  telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.

Idham mengatakan, pihaknya akan melaporkan situasi yang ada kepada pembentuk undang-undang lagi.

"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada," tuturnya.

 
"Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," bebernya.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon: Usut Secara Transparan, Tak Perlu Ditutup

Baca juga: Patungan Kurban Idul Adha 2024, Simak Penjelasan Buya Yahya, Awas Hal Ini Bikin Kurban Tidak Sah

Baca juga: Tiga Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua, Tgk Tahiyat: Patut Diingat Agar Selamat Dunia Akhirat

 

 

Kompas.com; MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved