Berita Viral

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi 

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi

SERAMBINEWS.COM – Dihilangkanya 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina oleh Polda Jawa Barat, telah membuat publik bertanya-tanya.

Sejumlah pengamat dan pakar menilai dihapusnya 2 DPO kasus Vina ini merupakan hal yang tidak wajar dan diindikasi adanya kejanggalan.

Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bahwa dihapusnya 2 DPO kasus Vina yakni Andi dan Dani, karena dua nama tersebut fiktif atau tidak ada.

Padahal, 2 DPO tersebut telah tercantum secara eksplisit dalam putusan pengadilan.

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya buka suara terkait banyaknya persepsi liar di ruang publik atas dihilangkannya 2 DPO Andi dan Dani dari kasus Vina.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar), penyidik tak menemukan bukti kuat soal keberadaan kedua nama tersebut.

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

3 DPO dalam kasus Vina.
3 DPO dalam kasus Vina. (IST)

Meski begitu, Sandi mengatakan jika ada bukti-bukti tambahan terkait sosok dua DPO ini nyata, maka dipersilakan untuk diberikan kepada Polri agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang.

"Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," jelasnya.

Di sisi lain, Sandi juga berterima kasih atas atensi yang diberikan sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus Vina agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.

"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini,”

“Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi," ungkapnya.

Dalam kasus Vina yang terjadi 2016, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved