Berita Viral

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi 

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani adalah fiktif.

Sehingga, polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.

 

Polisi Penghapus 2 DPO Kasus Vina Bisa Terancam Dipidana

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), kini berbuntut panjang.

Diketahui, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus Vina.

Namun 8 pelaku berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman, tetapi ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil terungkap.

Hampir 8 tahun ‘mati suri’ kasus tersebut, film kisah nyata tentang kasus Vina ini ditayangkan di Bisokop pada 8 Mei 2024 dan menyita perhatian publik.

Publik mendorong kepada polisi untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus Vina ini.

Kepolisian di Polda Jabar pun kembali merilis tiga pelaku DPO kasus Vina, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung, dia diduga menjadi otak pelaku pembunuhan Vina.

Namun saat Polda Jabar melakukan konferensi pers pada Minggu (26/5/2024), polisi menghapus dua nama DPO lainnya, yakni Andi dan Dani.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved