Berita Viral

Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Dihilangkannya 2 DPO Kasus Vina, Kadiv Humas: Bukti Belum Mencukupi 

Menurut polisi, dua nama tersebut fiktif atau tidak ada dalam kasus ini.

Tapi nama Andi dan Dani tercantum secara jelas di putusan pengadilan sebagai DPO kasus ini.

Tentunya penghapusan 2 DPO dalam kasus Vina ini oleh polisi dinilai ganjal dan ada dugaan unsur pidana di dalamnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman.

Ia menyebut penghapusan DPO dalam kasus Vina oleh polisi tidak wajar.

Apalagi, DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.

"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Menurut Badrus, polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu, kenapa dulu penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.

Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.

"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu,”

“Menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.

Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.

Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.

Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.

"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved