Berita Langsa

Kejari Langsa Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong

"Para tersangka yaitu SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, MU dan MI selaku pelaksana kegiatan," sebut Efrianto.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Seksi Intelijen Kejari Langsa
Pihak Kejaksaan Negeri Langsa saat menitipkan 4 tersangka untuk di tahan di Lapas Kelas IIB Langsa, Kamis (30/5/2024) sore. 

"Para tersangka yaitu SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, MU dan MI selaku pelaksana kegiatan," sebut Efrianto.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penahanan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.

Keempat tersangka yang telah ditahan dan ditiripkan ke Lapas Kelas IIB Langsa Kamis (30/5/2024) sore, yakni SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU dan MI selaku pelaksana kegiatan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Langsa Efrianto SH MH, didampingi Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH, dan Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH Jumat (31/5/2024), saat merilis terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.

Menurut Efrianto, sehubungan dengan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti sehingga berdasarkan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.

Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus dilakukan penahanan kepada keempat tersangka.

"Para tersangka yaitu SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, MU dan MI selaku pelaksana kegiatan," sebut Efrianto.

Kajari menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Langsa sebagai upaya penegakan hukum terhadap yang merugikan negara.

Ini juga untuk memastikan agar para terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Pihak Kejari Langsa berupaya dalam waktu dekat mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke meja hijau.

Efrianto menjelaskan, perkara tersebut berawal pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dananya bersumber dari APBA TA 2019.

Baca juga: Sudah P21, Berkas Dugaan Korupsi Lahan Zikir Segera ke Jaksa

Proyek itu dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, nilai kontraknya sebesar Rp 3.446.363.000.

Pelaksanaan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.

Pada tanggal 25 Desember 2019, pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta Rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.

Dapat digambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya.

Namun pihak dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat, sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.

Sementara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor:700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Atas kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 878.188.721,02.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa memohon memberikan dukungan kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat penanganan perkara yang ditangani Kejari Langsa ini. (*)

Baca juga: Ayah dan Kuasa Hukum Tak Bisa Jenguk Pegi di Rutan Polda Jabar, Ini Sebabnya

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved