Korupsi 109 Ton Emas, 6 Eks Pejabat Antam Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Modus Pelaku
Mereka diduga telah melakukan aktivitas manufaktur ilegal, yakni menempelkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait tata kelola komuditas emas Antam.
Mereka diduga telah melakukan aktivitas manufaktur ilegal, yakni menempelkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta.
Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan PT Antam.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka."
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan kejagung, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.
Jika memang dilakukan kerja sama, seharusnya PT Antam mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam," jelas Kuntadi.
Adapun enam orang tersebut yakni para mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (GM UBPP LM) PT Antam.
Berikut keenam tersangka yang diamankan Kejagung:
1. TK, yakni General Manajer periode 2010–2011
2. HM General Manajer periode 2011–2013
3. GM General Manajer periode 2013–2017
4. ID General Manajer periode 2021–2022
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Berikut Pasaran Harga Emas Antam per Gram 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian 28 Agustus 2025: UBS Melemah, Antam dan Galeri24 Stabil di Angka Tinggi |
![]() |
---|
Bertahan, Berikut Harga Emas di Abdya Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Harga Emas Biasa Catat Rekor Tertinggi, Cek Harga Emas Murni di Pidie, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.