Breaking News

Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Potong Gaji, Tapi Tabungan

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Logo Tapera 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan penjelasan terkait penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Tapera adalah program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan kepemilikan atau backlog perumahan bagi masyarakat.

Program itu dibuat dengan bentuk sebuah tabungan bagi para pekerja yang memiliki fasilitas pembiayaan kepemelikan rumah dari pembiayaan pada umumnya.

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Meskipun demikian, Moeldoko tidak menampik, kepesertaan program Tapera akan diwajibkan bagi para pekerja swasta yang menerima gaji di atas upah minimum regional (UMR).

Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Akan tetapi, Moeldoko meyakini, program Tapera akan dapat menjadi solusi bagi para pekerja untuk memiliki hunian.

Lewat program ini, permasalahan terkait kesenjangan antara pendapatan dan inflasi perumahan dapat teratasi.

Pasalnya, lewat program Tapera, BP Tapera akan melakukan pemupukan dana yang dikelola. 

Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan rumah kepada peserta yang memenuhi persyaratan.

"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk pekerja memberikan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.

Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen. 

Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.

Wapres Ma'ruf Sebut karena Kurang Sosialisasi

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat perihal program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.

Ma'ruf merespons soal kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang menjadi polemik akhir-akhir ini.

"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).

"Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata dia lagi.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali," beber Ma'ruf.

"Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya lagi.

Untuk itu, mantan Ketua Umum MUI ini sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.

"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik," ujar Ma'ruf.

"Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," tambah dia.

 

Serikat Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Iuran Tapera

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak kebijakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban memastikan opsi unjuk rasa akan dipilih apabila penolakan terhadap iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak digubris pemerintah.

"Jelas pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini (penolakan iuran Tapera)," kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

Elly mengatakan, sebelum menggelar aksi unjuk rasa, pihaknya akan melakukan membicarakan penolakan iuran Tapera dengan para anggota di tingkat daerah.

Kemudian, menyiapkan pernyataan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas penolakan kebijakan tersebut.

"Kita bicarakan di daerah akan bereaksi dulu dengan cara seperti ini itu kami menyiapkan kertas posisi menyikapi bersama dengan apindo dalam waktu dekat, karena ini sudah mendesak," ujarnya.

Elly mengatakan, iuran Tapera akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat mengingat upah pekerja masih rendah.

Selain itu, ia khawatir sebelum iuran Tapera berlaku pada 2027 mendatang, para pengusaha sudah memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tak sanggup menanggung beban iuran tambahan.

"Saya khawatir sebelum ini diundangkan dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulu ini pabrik yang ditutup karena kita tidak sanggup," ucap dia.

 

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

 

Baca juga: Pertempuran di Rafah Kian Sengit, Israel Rebut Perbatasan Gaza dengan Mesir

Baca juga: Berhaji Tanpa Visa Resmi, 22 Jemaah Dideportasi dan 2 Diproses Hukum, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Baca juga: Berawal dari WA Curhat, Delapan Tersangka Narkotika Diamankan Polisi di Tiga TKP di Aceh Besar

Kompas.com; Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved