Berita Kutaraja
Begini Modus Pelaku Selundupkan Rokok Ilegal ke Aceh, Pakai Taktik Ship to Ship di Tengah Laut
Dalam operandinya, pelaku melakukan ship to ship di tengah laut, yaitu pemindahan muatan ke kapal nelayan dari Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Pertama pada 18 Mei 2024, di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
Saat itu, intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.
Lalu, Satgas Patroli Laut BC 30002 langsung bergerak ke lokasi.
“Saat berada di perairan Aceh Utara, terlihat sebuah kapal kayu dengan inisial ID memasuki perairan Aceh. Lalu Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," kata Safuadi.
Katanya, setelah kapal dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).
Barang tersebut diperkiaran memiliki nilai Rp 14 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara Rp 18,6 miliar.
Bersamaan dengan penangkapan rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat pelaku yang merupakan awak kapal.
Saat ini, empat pelaku ini sudah dalam tahapan penuntutan hukum di kejaksaan.
Lalu hanya seminggu berselang, Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi penyelundupan rokok ilegal.
Lokasinya masih di perairan Selat Melaka, tapi di utara wilayah Langsa.
Pada 26 Mei 2024, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.
"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Safuadi.
Dalam operasi kedua, Bea Cukai mendapatkan rokok ilegal yang lebih besar.
Dalam palka kapal ditemukan 10 batang juta rokok ilegal dengan nilai Rp 23,8 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar.
Dalam penangkapan ini, diamankan lagi satu pelaku penyelundupan.
Bea Cukai
Bea Cukai Aceh
penyelundupan Rokok Ilegal
Rokok Ilegal
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.