Breaking News

Berita Aceh Barat

162 Jamaah Haji Aceh Barat Menuju ke Tanah Suci

162 jamaah haji Kabupaten Aceh Barat bertolak ke Banda Aceh, mereka tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 8 BTJ Aceh untuk menuju ke tanah suci.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Para jamaah haji Aceh Barat saat diberangkatkan dari Masjid Agung Baitul Makmur menuju Banda Aceh, Selasa (4/6/2024) untuk menuju ke Mekkah menunaikan ibadah haji. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak 162 jamaah haji Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/6/2024) bertolak ke Banda Aceh.

Mereka tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 8 BTJ Aceh untuk menuju ke tanah suci.

Jamaah haji Aceh Barat diberangkatkan dari Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh menuju Banda Aceh menggunakan toyota hiace yang dilepaskan langsung oleh Kementerian Agama setempat.

“Kita menggunakan 21 armada untuk mengangkut jamaah haji dan satu truk untuk mengangkut koper jamaah,” sebut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Jakfar, Selasa (4/6/2024), saat pemberangkatan jamaat haji dari Meulaboh ke Banda Aceh untuk menuju Mekkah.

Dikatakannya, jamaah haji Aceh Barat diinapkan semalam di Hotel Madinah Banda Aceh sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi Aceh pada 5 Juni 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Bolehkah Naik Haji Tanpa Visa Haji Agar Tak Perlu Antri? Ini Kata Kata Buya Yahya

Sementara itu, untuk penerbangan kloter 8 BTJ Aceh dari Bandara Internasional Iskandar menuju ke Bandara King Abdul Aziz International, Jeddah pada 6 Juni 2024 dini hari, pukul 05.20 WIB.

“Para jamaah haji kita harapkan untuk terus menjaga kesehatan fisik maupun mental. Sementara untuk keluarga jamaah hanya diperbolehkan untuk mengantar hingga ke Hotel Madinah Banda Aceh saja,” jelasnya.

Jamaah haji Aceh Barat bersama jamaah haji dari delapan kabupaten kota lainnya bergabung di dalam kloter 8 BTJ Aceh, yaitu Nagan Raya, Aceh Jaya, Gayo Lues, Banda Aceh, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, dan Bener Meriah.(sb)

Baca juga: Sahkah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut UAS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved