Idul Adha 1445 H

Sahkah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut UAS

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1445 H atau Idul Adha 2024.

Hari raya Idul Adha selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah 1445.

Mengacu pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 10 Dzulhijjah 1445 akan jatuh pada 17 Juni 2024.

Meski demikian, penetapan ini masih belum resmi. Untuk penetapan resminya, masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, berbeda dengan pemerintah, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 secara resmi, yaitu pada 17 Juni 2024.

Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Menjelang Idul Adha yang tidak lama lagi akan tiba, umat muslim yang memiliki kemampuan mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk ibadah kurban.

Seperti diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Baca juga: Idul Adha 2024, Simak Cara Mudah Hilangkan Bau Prengus Pada Daging Kurban

Lantas bagaimana jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Pada momen idul adha tahun ini, mungkin saja ada yang berencana menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.

Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?

Bagaimana dengan pahalanya, apakah tetap sampai pada mereka?

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved