Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Diuji Coba Mulai 1 Juli 2024
Kini, masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.
SERAMBINEWS.COM - Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kini, masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Faisal mengatakan, syarat sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah.
"Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6), seperti dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Mabes Polri.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Baca juga: Nomor SIM akan Diganti NIK KTP Mulai Tahun Depan, Korlantas Polri Jelaskan Alasannya
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.
Baca juga: VIDEO Roket Hizbullah Sebabkan 1.000 Hektar Lahan Israel Terbakar, Berakibat Cagar Alam Rusak
Baca juga: Viral Video Lamaran Bastian Steel & Sitha Marino, Ternyata Iklan Parfum
Baca juga: VIDEO Brigade Al Quds Tembakkan Mortir ke Tentara Israel Sambil Ngopi
Angkasa Pura Bandara SIM Edukasi Siswa SD Keselamatan Penerbangan |
![]() |
---|
Dua Pesawat Hercules Bermuatan Bantuan Kemanusiaan Untuk Gaza Mendarat di Lanud SIM |
![]() |
---|
Bawa Misi Kemanusiaan ke Gaza, Dua Pesawat Hercules TNI AU Singgah di Lanud SIM |
![]() |
---|
Dr Muhammad Iqbal Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD SIM Nagan Raya |
![]() |
---|
Klinik Latifah Aceh Besar Raih Juara 2 Nasional Lomba Video Edukasi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.