Salam

Memetik Pelajaran dari Kasus Rohingya

Akhirnya kasus tersebut dibawa ke PN Jantho guna disidangkan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku di depan hukum.

Editor: mufti
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Pihak Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka penyelundup etnis Rohingya saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat, Selasa (2/4/2024). 

MUNGKIN Mohammed Amin tidak pernah terpikir sebelum-nya bahwa tindakannya membawa etnis Rohingya ke Aceh beru-jung masuk penjara. Tak tanggung-tanggung delapan tahun ada-lah masa yang cukup lama hidup terpisah dengan dunia luar, termasuk jauh dari keluarga yang dicintainya.

Untuk itu, kita berharap agar kasus yang dialami Mohammed dan dua teman Anisul Hoque dan Habibul Basyar benar-benar menjadi pelajaran, dan tidak terulang lagi bagi siapapun . Pe-nyesalan yang muncul kemudian tentu saja tidak bisa lagi me-nolong yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.

Selama ini boleh jadi ada pihak-pihak tertentu yang merasa keenakan melakukan tindakan perdagangan manusia. Sehingga begitu hukum ditegakkan maka yang bersangkutan menjadi ka-lang kabut, tetapi kondisi itu tidak bisa lagi menolongnya, kecu-ali pasrah menerima takdir yang menimpanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho memvonis Mohammed Amin, nahkoda kapal yang membawa 137 etnis Rohingya, dengan hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelundupan etnis Rohinya di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Desember 2023 lalu.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Fadhil saat sidang putus-an yang digelar di PN Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). “Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammed Amin, terdak-wa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan ma-nusia,” katanya.

Hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Anisul Ho-que dan Habibul Basyar dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda se-besar Rp 500 juta, dimana jika tidak dibayar, maka diganti de-ngan pidana kurungan masing-masing selama tiga tahun.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan pengungsi Rohingya Mohammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 137 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta-Rp 16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui Mohammed Amin membawa 137 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangla-desh. Sementara wakil kapten kapal Anisul Hoque dan teknisi kapal Habibul Basyar ditetapkan sebagai tersangka atas peran-nya membantu Mohammed Amin tersebut.

Awal kasus dugaan “people smuggling” itu tercium petugas setelah menemukan adanya kejanggalan saat etnis Rohingya itu pertama kali mendarat.

Penangkapan berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana Mohammed Amin dan Muhammad Rosul memisahkan diri dari kelompoknya. Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemu-kan oleh warga setempat.

Petugas kemudian meminta keterangan kepada Mohammed Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone. Dari handphone tersebut, petugas menemukan video saat menye-rahkan uang (diduga transaksi).

Kepolisian langsung melakukan pendalaman akan adanya dugaan penyelundupan orang. Dari situ kemudian Satreskrim kembali meminta keterangan saksi sebanyak tujuh orang, yang kemudian bertambah menjadi 11 orang.

Akhirnya kasus tersebut dibawa ke PN Jantho guna disidangkan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku di depan hukum.

Untuk itu, sekali lagi, apa yang dihadapi Mohammed Amin tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi kapten kapal lain-nya. Singkatnya, jangan coba-coba mempermainkan hukum ka-rena suatu waktu pasti akan terbongkar, sehingga buntutnya berujung mendekam dalam penjara. Begitu!

POJOK

Warga resah, gajah liar datangi rumah keuchik di Aceh Barat
Hanya “Gajah Duduk” yang disukai warga, hehehe…

PAN rekom Nurlif sebagai Cagub Aceh
Nurlif daftar ke PA Cawagub Mualem, kayak lamar kerja saja…

Jalan alternatif Singkil menuju Rimo rusak
Yang penting, jalan pikiran jangan sampai ter-ganggu, kan?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Jual di Atas HET, Wajib Blacklist

 

Keadilan untuk Penjual Bakso

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved