Idul Adha 2024
Sebentar Lagi Idul Adha 2024, Bagaimana Hukum Berkurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal?
Seperti ditulis UAS di halamannya, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Ilustrasi - Sebentar Lagi Idul Adha 2024, Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apa Boleh?Ini Hukumnya
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Tags
Idul Adha
kurban
2024
Idul Adha 1445 H
1445 H
Hukum
Ustadz Abdul Somad
UAS
Serambinews
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 2024
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.