Berita Aceh Utara
Mahkamah Konstitusi Anulir Permohonan PHPU Lima Caleg DPRK Aceh Utara, Ini Alasannya
Permohonan PHPU ini diajukan lima caleg legislatif (caleg) DPRK Aceh Utara, kemudian diputuskan dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di w
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Permohonan PHPU ini diajukan lima caleg legislatif (caleg) DPRK Aceh Utara, kemudian diputuskan dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di waktu berbeda.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Permohonan PHPU ini diajukan lima caleg legislatif (caleg) DPRK Aceh Utara, kemudian diputuskan dalam dua sidang yang beragenda pembacaan putusan di waktu berbeda.
Pertama, MK menganulir empat permohonan DPRK dari Aceh Utara dalam putusan dismissal pada 21 Mei 2024.
Kedua, pada sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk caleg dari Aceh Utara yang digelar pada, Jumat (7/6/2024) di Jakarta.
Permohonan yang dianulir tersebut dari Muntasir, calon anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Aceh.
Enam permohonan caleg yang dianulir sebelumnya adalah Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Aceh Utara.
Baca juga: Aksi Pencurian Residivis Ini Terekam CCTV, Tim 29 Polsek Langsa Barat Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Dapil VI Aceh Utara.
Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV.
Selanjutnya permohonan Nanda Nurkhalis, calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.
PHPU diputuskan hakim MK dalam sidang beragenda pengucapan putusan dismissal terhadap 207 (termasuk 6 dari Aceh Utara) terhadap perkara legislatif atau sengketa Pileg 2024 pada 21 Mei 2024.
Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian dan tidak diteruskan oleh MK.
Antara lain karena permohonan pemohon dinyatakan oleh MK gugur, MK juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon. (*)
Baca juga: Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Berpuasa Bagi Tubuh, Selain Berpahala Jika Juga Diniat Sebagai Sunnah
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu |
![]() |
---|
Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU |
![]() |
---|
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.