Idul Adha 2024

Bagaimana Hukum Berkurban, Tapi tak Ikuti Larangan Potong Kuku & Cukur Rambut? Begini Penjelasannya

Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Foto Dok Pemkab Aceh Utara
Ilustrasi kurban 

Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Hukum Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS

Hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut

Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam sebuah video penjelasannya yang tersebar di YouTube.

Dikatakan Ustad Adi Hidayat, hukum menunaikan larangan tersebut adalah sunnah.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," ujarnya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Ceramah Pendek pada 17 Agustus 2017 silam.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Adi Hidayat.

Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.

"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.

UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.

Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.

"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"

"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.

Baca juga: Khutbah Jumat - Tgk Sulaiman Qari: Kurban Ibadah Penting Umat Islam

Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Kapan dan berapa lama larangan ini dikerjakan?

Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977, larangan potong kuku dan cukur rambut mulai dikerjakan jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.

Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.

Berikut bunyi hadisnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved