Idul Adha 2024

Melaksanakan Kurban Tapi Tidak Ikuti Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimanakah Hukumnya?

Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay.com
Ilustrasi mencukur - Melaksanakan Kurban Tapi Tidak Ikuti Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimanakah Hukumnya? 

Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.

Berikut bunyi hadisnya.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.

Bagaimana jika baru niat kurban ditanggal larangan?

Dalam tayangan video yang sama unggahan YouTube Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.

Yaitu mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah.

Namun jika umat muslim baru berencana berkurban pada hari-hari di 10 awal Dzulhijjah, maka sejak saat itu pula larangan tersebut berlaku.

Misalnya jika umat muslim baru akan berniat kurban pada tanggal 5 Dzulhijjah, maka sejak tanggal 5 Dzulhijjah larangan potong kuku dan cukur rambut sudah berlaku.

"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku efektif tanggal 1,"

"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya," terang Ustad Adi Hidayat.

Baca juga: Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Baca juga: Patungan Kurban Idul Adha 2024, Simak Penjelasan Buya Yahya, Awas Hal Ini Bikin Kurban Tidak Sah

Lalu bagaimana jika niat untuk melaksanakan kurban sudah sejak awal sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, namun baru memiliki rezeki pada hari-hari yang dilarang untuk memotong kuku dan cukur rambut?

Dalam situasi ini, kata Ustad Adi Hidayat, larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang tersebut tetap berlaku mulai 1 Dzulhijjah.

"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.

Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut

Ustad Abdul Somad dalam video unggahan YouTube Islam Indonesia telah memberikan penjelasannya soal hikmah dari larangan potong kuku dan cukur bulu bagi orang yang ingin berkurban.

Disebutkan UAS, larangan itu merupakan sebuah terapi dari Nabi Muhammad Saw untuk merasakan suasana baru.

"Ini terapi dari Nabi Saw, suasana baru,"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved