Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Beri Keterangan Soal Harun Masiku

"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan," kata Hasto, Senin.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Hasto akan diperiksa terkait keberadaan Harun yang sudah 4 tahun buron.

Ali mengatakan, keterangan Hasto diperlukan karena tim penyidik mendapatkan informasi baru soal keberadaan Harun.

"Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," kata Ali, Selasa (4/6/2024).

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.

Baca juga: Rudal Houthi Hantam Dua Kapal Kargo yang Terindikasi Menuju Pelabuhan Israel di Laut Merah

Baca juga: Waspada Wanita Usia 35 Tahun ke Atas Kurangi Konsumsi Makanan Ini, dr Boyke : Kanker hingga Miom Bye

Baca juga: Sosok Selebgram Salmania, Menjalin Kedekatan dengan Teuku Ryan, Instagram Diserbu Warganet

 Kompas.com dengan judul "Jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto Janji Beri Keterangan Sebaik-baiknya",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved