Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Protes Ponselnya Disita Penyidik, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Usai bertemu dengan penyidik KPK, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan dalam waktu singkat meski berada dalam gedung selama empat jam.

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan. 

Di lantai dua, penyidik menggeledah dan menyita satu hp milik Kusnadi, dua hp milik Hasto, dan buku catatan Hasto.

“Di sini, kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ujar Ronny.

Ronny menambahkan, Pasal 38 KUHAP mengatur tindak penyitaan harus menyertakan izin Pengadilan Negeri setempat. Penggeledahan hanya boleh dilakukan tanpa izin jika terpaksa.

Namun, dia menilai Kusnadi tidak pantas digeledah dan disita barangnya karena tidak dalam kondisi mendesak. Kusnadi saat itu hanya mendampingi Hasto dan bukan buronan.

Terkait tindakan ini, Ronny melaporkan penyidik KPK ke Dewas pada Senin malam. Namun, kantor Dewas KPK saat itu sudah tutup. Mereka berniat melapor pada Selasa (11/6/2024).


Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2024), KPK pernah memanggil Hasto sebagai saksi bagi Harun Masiku pada 2020 saat kasusnya masih tahap penyidikan dan persidangan. 

Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menjadi buronan KPK sejak 2020.

Dia diduga menyuap untuk menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW). Harun ingin menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg DPR RI 2019-2024 peraih suara terbanyak dari PDI-P, yang meninggal dunia.

Saat itu, Harun tidak menempati urutan kedua peraih suara terbanyak. Namun, PDI-P sempat mengajukan Harun sebagai pengganti Nazaruddin. Padahal, Nazarudin seharusnya digantikan peraih suara terbanyak kedua, yakni Riezky Aprilia.

"Yang bersangkutan (Harun) punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," ujar Hasto menjelaskan alasan penunjukkan Harun.

KPU akhirnya menolak pengajuan Harun. Meski begitu, Hasto mengeklaim PDI-P tidak pernah bernegosiasi terkait penolakan itu. Dia menegaskan, Harun tidak mungkin menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto juga meminta Harun menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif. Dia menyebut, Harun menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan.

 

 

Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved